KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. Bahwa peserta didik dan orang dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;
b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;
c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.60/KN/71.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.62/KN/71.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.055/KN/82.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut :
a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 60/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Tahunan ;
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 62/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Windon ;
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 102/KN/82 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Majelis Pembimbing, Andalan, dan Pembina Pramuka.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka seperti tercantum pada Lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Mengintruksikan kepada semua kwartir dan satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Menetapkan waktu selama satu tahun sebagai masa peralihan untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan ketentuan yang lama dengan keputusan yang baru ini.
Kelima : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 20 Mei 1983.
Ketua Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 015 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ISTILAH BINTANG DALAM
TANDA KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa pengertian “Tanda Kehormatan” dan tanda penghargaan berupa “Bintang” yang dianugerahkan kepada seseorang harus diatur dalam Undang-undang ;
2. bahwa berkenaan dengan itu istilah tanda kehormatan dan bintang dalam tanda penghargaan Gerakan Pramuka harus diganti dengan istilah lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan.
Memperhatikan : Surat Sekretaris Militer Presiden nomor R.06/SEIMIL/A/I/1984, tertanggal 10 Januari 1984
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mengganti istilah tanda kehormatan dan bintang dalam Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1983 dan dalam pentunjuk penyelenggaraan lainnya dengan istilah tanda penghargaan dan lencana.
Kedua : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 30 Januari 1984.
Ketua Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Pada hakekatnya sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap manusia yakin bahwa Tuhan akan memberi perhargaan dan balasan atas segala perbuatan baik manusia itu.
Tetapi di samping itu setiap manusia juga sangat bangga apabila mendapat penghargaan dari sesama manusia atas dirinya, karyanya, dan buah pikirannya.
b. Kebanggaan manusia untuk mendapat penghargaan itu digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kejanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
c. Untuk ketertiban pemberian tanda kehormatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian tanda kehormatan, perlu disusun petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan penggunaan tanda kehormatan tersebut.
d. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan penyerahan Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka atau badan lainnya sehingga pemberian, penganugerahannya dan pemakaian tanda kehormatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya mengatur pemberian, pengaungerahan dan pemakaian :
1) Semua Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka ;
2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lainnya.
3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lain yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Serta larangan pemakaian Tanda Kehormatan yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, maksud dan fungsi
c. Kelompok dan macam
d. Bentuk, bahan, ukuran gambar dan warna
e. Syarat-syarat penerima
f. Tata cara penganugerahan, pemberian, pemakauan dan penvabutan
g. Pengaturan, pengadaan dan perubahan
h. Penutup.
Pt. 3. Pengertian
a. Tanda Kehormatan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang luhur, karya dan darma baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi perkembangan Gerakan Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan sedunia umumnya. Tanda kehormatan yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
1) Semua Tanda Kehormatan yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan sedunia ;
2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara lainnya ;
3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lainnya yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
b. Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud disini meliputi pula Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).
c. Bintang Tahunan, yaitu bintang yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun.
d. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa, yaitu bintang yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa dalam gerakan kepramukaan selama satu tahun.
e. Bintang Pancawarsa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan dari lima tahun.
f. Bintang Wiratama, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah :
1) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya ssendiri ; atau
2) memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja, keuletan, kesabaran, dan ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.
g. Bintang Teladan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasa yangluhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.
h. Bintang-bintang jasa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan.
Bintang jasa ini meliputi :
1) Bintang Darma Bakti, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan.
2) Bintang Melati, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan.
3) Bintang Tunas Kencana, yaitu tanda kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan.
i. Kegiatan anggota Dewasa Gerakan Pramuka disini diartikan sebagai kegiatan seorang Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota penyokong, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
j. Istilah Pramuka dalam Gerakan Pramuka digunakan untuk menyebut anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak danm Pramuka Pandega.
k. Tanda Kehormatan Kebesaran, adalah tanda kehormatan yang sesungguhnya yang diberikan kepada seseorang, dan dipakai pada saat hari besar atau upacara besar.
l. Tanda Kehormatan Harian, adalah pengganti Tanda Kehormatan Kebesaran, yang dipakai sehari-hari pada pemakaian seragam Pramuka.
BAB II
TUJUAN, MAKSUD DAN FUNGSI
Pt. 4. Tujuan
Pemberian Tanda Kehormatan bertujuan untuk :
a. Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan pada khususnya, masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya.
b. Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma bakti yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan Gerakan Pramuka khususnya atau gerakan kepramukaan umumnya.
c. Mendorong timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Pt. 5. Maksud
Pemberian Tanda Kehormatan dimaksudkan untuk :
a. Memberi penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah diberikan oleh seseorang kepada gerakan kepramukaan.
b. Menanamkan kebanggan pada seseorang, yang diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan jasanya kepada gerakan kepramukaan.
Pt. 6. Fungsi
Pemberian Tanda Kehormatan berfungsi sebagai :
a. Alat pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggungjawab dalam diri si penerima, dan mendorong orang lain untuk berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh si penerima tanda kehormatan.
b. Tanda bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah disumbangkan oleh si penerima, dan memberi kehormatan kepada si penerima.
BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA KEHORMATAN
Pt. 7. Kelompok
a. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia yang diberikan kepada :
1) Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka.
b. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lain, yang tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Tanda Penghargaan dari organisasi atau badan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Pt. 8. Macam
a. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi :
1) Para Pramuka terdiri atas :
a) Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
b) Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
c) Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :
(1) Bintang Wiratama tingkat I
(2) Bintang Wiratama tingkat II
(3) Bintang Wiratama tingkat III
d) Bintang Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega.
2) Orang dewasa terdiri atas :
a) Bintang Tahunan untuk anggota Dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
b) Bintang Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
Bintang Pancawarsa terdiri atas :
(1) Bintang Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
(2) Bintang Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun
(3) Bintang Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
(4) Bintang Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
(5) Bintang Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
(6) Bintang Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
(7) Bintang Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun atau lebih.
c) Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :
(1) Bintang Wiratama tingkat I
(2) Bintang Wiratama tingkat II
(3) Bintang Wiratama tingkat III
d) Bintang–bintang Jasa yang terdiri atas :
(1) Bintang Darma Bakti
(2) Bintang Melati
(3) Bintang Tunas Kencana
b. Tanda Kehormatan dari gerakan kepramukaan sedunia terdiri atas berbagai macam, sesuai dengan ketentuan gerakan kepramukaan yang bersangkutan, antara lain : Bronze Wolf Award, Ala ala Award, dan sebagainya.
c. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 b di atas, seperti Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Satya Lencana Kemerdekaan, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Tanda Penghargaan atau kehormatan dari badan atau organisasi lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 c di atas, seperti Tanda Penyumbang Donor Darah dari Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pt. 9. Tingkat Tanda Kehormatan
Untuk menentukan tingkat dari Tanda Kehormatan dalam rangka menentukan tempat pemakaian tanda kehormatan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi ke bawah sebagai berikut :
a. Tanda Kehormatan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka :
1) Tanda Kehormatan untuk orang dewasa :
a) Bintang Tunas Kencana.
b) Bintang Melati
c) Bintang Darma Bakti
d) Bintang Wiratama.
e) Bintang Pancawarsa
f) Bintang Tahunan
2) Tanda Kehormatan untuk para Pramuka :
a) Bintang Teladan
b) Bintang Wiratama
c) Bintang Tahunan
d) Tanda Penghargaan Kegiatan
c. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Negara lain.
d. Tanda Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera/Puteri.
e. Tanda Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan negara lain disesuaikan dengan derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.
f. Tanda Kehormatan organisasi atau badan lain yang dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka, disesuaikan dengan derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.
BAB IV
BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA
Pt. 10. Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimun 2 cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c. Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
d. Bentuk, bahan, ukuran, gambar dan warna Tanda Penghargaan Kegiatan ini ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan, dengan mengingat ketentuan pada Pt. 10 a dan Pt. 10 c diatas.
Pt. 11. Bintang Tahunan
a. Bentuk Bintang Tahunan adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12 mm).
b. Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
d. Warna bahan alas bintang tahunan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.
2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.
3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.
4) Coklat muda untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.
5) Coklat tua untuk bintang tahunan bagi anggota dewasa, yang menyatakan jumlah seluruh masa baktinya sebagai seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega.
Pt. 12. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa
a. Bentuk Bintang Tahunan untuk anggota dewasa adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna emas, dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12 mm).
b. Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas, dengan diberi angka berwarna emas, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm (atau garis tengah 14 mm), dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya berwarna coklat tua.
Pt. 13. Bintang Panca Warsa
a. Bintang Panca Warsa I, II, III dan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedang Bintang Panca Warsa V, VI dan VII dibuat dari logam berwarna emas.
Bintang tersebut berbentuk bintang bersudut lima, dengan garis tengah 4 cm, dan gambar timbul tunas kelapa, padi dan kapas di dalam lingkaran bergaris tengah 2 cm berbingkai selebar 2 mm.
Tiap sudut bintang diberi garis arsir menuju ke pusat, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar.
b. Bintang tersebut bergantung pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru tua dengan garis putih pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm, dan tulisan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa yang bersangkutan.
c. Tanda Harian Bintang Panca Warsa dibuat dari kain berwarna biru tua berukuran 2 cm x 1 cm, dengan tulisan angka romawi, yang dibuat dari logam perwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa tersebut.
Pt. 14. Bintang Wiratama
a. Bintang Wiratama dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan, dengan salah satu puncaknya di atas. Ukuran sisi segi lima itu 2,5 cm. Segi lima ini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah segi lima tersebut terdapat gambar timbul (relief) tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang Wiratama ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis putih di tengah selebar 5 mm. Garis putih ditengah pita diatur sebagai berikut :
1) untuk tingkat I sebanyak tiga buah.
2) untuk tingkat IIsebanyak dubuah.
3) untuk tingkat III sebanyak satu buah.
c. Tanda Harian Bintang Wiratama dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar merah dengan garis putih di tengah selebar 3 mm, sebanyak tiga buah untuk tingkat I, dua buah untuk tingkat II, dan satu buah untuk tingkat III, serta tunas kelapa berwarna kuning emas di tengah.
Pt. 14. Bintang Teladan
a. Bintang Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul sepuluh kelopak bunga teratai, yang berbentuk dua lapisan, pada lingkaran bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm, bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
b. Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas. Dasar lingkaran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
c. Bintang Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
d. Tanda Harian Bintang Teladan dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna hijau dan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 3 mm.
Pt. 16. Bintang Darma Bakti
a. Bintang Darma Bakti dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm, pada tiap sisi terdapat lekukan hiasan, sehingga terbentuk lima kumpulan sinar, masing-masing terdiri atas sepuluh sinar. Pada bintang itu menempel logam lain, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas, di dalam lingkaran bergaris tengan 2,5 cm. berbingkai selebar 2 mm.
b. Bintang Darma Bakti digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna coklat tua, dengan garis kuning pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
c. Tanda Harian Bintang Darma Bakti dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar coklat tua dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning, dan garis kuning pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm.
Pt. 17. Bintang Melati
a. Bintang Melati dibuat dari logam perak asli, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima ini terdapat gambar timbul tiga buah kuncup bunga melati dan dua helai daunnya. Di atas segi lima ini diletakkan logam perak lain berbentuk lingkaran bergaris tengan 2,5 cm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang Melati digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning, dengan tiga buah garis merah masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda Harian Bintang Melati dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna merah, dan garis merah pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm.
Pt. 18. Bintang Tunas Kencana
a. Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam emas 18 karat, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima itu terdapat gambar timbul dua pelepah daun kelapa. Pada bentuk segi lima ini dilekatkan logam emas lain, berbentuk lingkaran bergaris tengan 2,5 cm, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang Tunas Kencana digantungkan pada pita kain selebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis tepi putih masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda Harian Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul tunas kelapa berwarna emas, yang dilekatkan pada alas kain/laken berwarna merah berukuran tinggi 2 cm dan lebar 1,5 cm.
BAB V
SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
Pt. 19. Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggaran oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gototng Rojong (Tigor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
Pt. 20. Syarat Penerima Bintang Tahunan
a. Bintang Tahunan menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun.
b. Seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalng, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama satu tahun sejak ia dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik, pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya, maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika ia berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka ia selalu memberi tahu Pembinanya alasannya dan sebabnya ia tidak dapat mengikuti kegiatan itu.
3) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia patuh menjalankan tugas dan kewajibannya yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan dan kekuatan jasmani dan rokhaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu menunjukkan usahanya untuk menpati dan menjalankan isi Dwi Satya dan Dwi Darma, Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
c. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak ia menerima Bintang Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan masih memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Pt. 21. Syarat Penerima Bintang Tahunan untuk anggota dewasa
a. Bintang Tahunan untuk anggota dewasa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama satu tahun.
b. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yaitu seorang Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.
3) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya maupun kegiatan kepramukaan lainnya.
5) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya menjadi contoh/teladan dalam melaksanakan Tri satya dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among.
c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama satu tahun sejak ia menerima Bintang Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan masih memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Pt. 22. Syarat Penerima Bintang Panca Warsa
a. Bintang Panca Warsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun.
b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Panca Warsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.
3) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
5) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Tri satya dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among.
c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Bintang Panca Warsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada Pt. 22 b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Panca Warsa untuk lima tahun berikutnya dan begitu seterusnya.
Pt. 23. Syarat Penerima Bintang Wiratama
a. Bintang Wiratama menandai bahwa seorang Pramuka atau orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seseorang dapat menerima dan mengenakan Bintang Wiratama bila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindakannya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, meskipun tindakan tersebut sebenarnya membahayakan dirinya sendiri pula ; atau
2) Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindaknnya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, untuk mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
c. Tingkat Bintang Wiratama yang diberikan kepada seseorang tergantung pada :
1) Tingkat bahaya yang mengancam diri si penyelamat.
2) Nilai sesuatu atau banyaknya orang yang diselamatkan olehnya.
3) Keadaan, kesulitan dan resiko yang dihadapi si penyelamat.
Pt. 24. Syarat Penerima Bintang Teladan
a. Bintang Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya, tanggungjawabnya, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya berjasa bagi Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah pernah dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai Pramuka Garuda.
2) Pramuka yang bersangkutan telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau orang dewasa lainnya, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu yang memperlihatkan usahanya dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Pt. 25. Syarat Penerima Bintang Darma Bakti
a. Bintang Darma Bakti menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada orang dewasa yang cukup besar jasa atau sumbangannya bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Darma Bakti apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan prestasi kerja yang dapat dibanggakan, yang sangat bermanfaat bagi pembinaan dan perkembangan Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
c. Menyimpang dari ketentuan dalam petunjuk-petunjuk terdahulu dalam petunjuk penyelenggaraan ini, maka Bintang Darma Bakti ijuga dapat diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) atau orang dewasa yang telah meninggal dunia atau mengalami cacat pada saat atau disebabkan karena mengikuti kegiatan atau melakukan tugas kepramukaan.
d. Pada dasarnya Bintang Darma Bakti adalah alat untuk menggairahkan dan mendorong seseorang untuk dengan sadar dan penuh keikhlasan bersedia menyumbangkan tenaga, pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk kepentingan dan perkembangan Gerakan Pramuka khususnya dan gerakan kepramukaan umumnya.
Pt. 26. Syarat Penerima Bintang Melati
a. Bintang Melati menandai bahwa seseorang telah cukup besar jasanya bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Melati apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memberikan jasanya yang cukup besar, yang dinilai oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bahwa jasa tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan/atau gerakan kepramukaan di dunia.
Pt. 27. Syarat Penerima Bintang Tunas Kencana
a. Bintang Tunas Kencana merupakan bintang atau tanda penghargaan yang tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang menandai jasa jasa yang sangat besar yang telah di sumbangan oleh seorang dewasa, yang oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka jasa tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka pada khususnya dan gerakan kepramukaan pada umumnya.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Tunas Kencana apabila yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatn atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan jasanya yang sangat besar, sehingga Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka menganggap bahwa jasanya tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia pada umumnya.
Pt. 28. Syarat Penerima Bintang dari Pemerintah dan Badan lain
Syarat penerima bintang lainnya, yaitu tanda penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Negara lainnya, organisasi atau badan lainnya, diatur oleh pemerintah/badan/organisasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN
DAN PENCABUTAN
Pt. 29. Wewenang
a. Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Kehormatan, diatur sebagai berikut :
Macam tanda : Pengusul :
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - Pembina Pramuka ybs melalui Panitia
Penyelenggara Kegiatan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka - Pembina Gudep yang bersangkutan
3) Bintang Tahunan untuk anggota
dewasa
4) Bintang Panca Warsa
5) Bintang Wiratama a) Pembina Gudep yang bersangkutan, atau
6) Bintang Teladan b) Kwartir yang bersangkutan, atau
7) Bintang Darma Bakti c) Majelis Pembimbing yang bersangkutan
8) Bintang Melati melalui jalur kwartir yang bersangkutan
9) Bintang Tunas Kencana
b. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Kehormatan diatur sebagai berikut :
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - Pembina Pramuka ybs melalui Panitia
Penyelenggara Kegiatan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka - Pembina Gudep yang bersangkutan
3) Bintang Tahunan untuk anggota - Kwartir Ranting, Kwartir Cabang atas nama
dewasa Kwartir Nasional
4) Bintang Panca Warsa
5) Bintang Wiratama
6) Bintang Teladan Kwartir Nasional
7) Bintang Darma Bakti
8) Bintang Melati
9) Bintang Tunas Kencana - Majelis Pembimbing Nasional atas nama
Musyawarah Nasional
Pt. 30. Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan
a. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan, melalui dan dengan persetukuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
b. Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas sebagai tersebut di bawah ini :
1) Untuk Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Kegiatan.
2) Untuk Bintang Tahunan cukup ditulis dalam laporan tersbut bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun sehingga berhak untuk menerima Bintang Tahunan.
3) Untuk Bintang Tahunan bagi anggota dewasa supaya dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan daftar data kegiatan yang bersangkutan selama masa baktinya, yang memperlihatkan keaktifan melakukan tugas kewajibannya, dan dikuatkan dengan persetujuan kwartir yang bersanglkutan.
4) Untuk Bintang Panca Warsa cukuo dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan data kegiatan dari yang bersangkutan selama lima tahun aktif menduduki jabatan tertentu dalam gerakan kepramukaan yang dikuatkan dengan persetujuan kwartir yang bersangkutan.
5) Untuk bintang-bintang lainnya perlu dilampiri :
a) daftar riwayat hidup yang bersangkutan
b) daftar riwayat pendidikan umum dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya.
c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya.
d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.
c. Pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan, membentuk Tim Pemberian Tanda Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan pemberian Tanda Kehormatan berdasar permintaan dan laporan pengusul.
d. Pemegang wewenang memberikan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan disertai dengan :
1) Surat Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.
2) Piagam Penghargaan bagi pemberian Bintang Tahunan untuk orang dewasa, Bintang Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Bakti, Bintang Melati dan Bintang Tunas Kencana.
e. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu :
1) Untuk Bintang Tahunan dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan lainnya.
2) Untuk Bintang lainnya pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar lainnya.
f. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan, secara sesudah kegiatan selesai dengan cara yang seksama, tertib dan teliti.
g. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini :
Macam tanda : Dilimahkan kepada :
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - a) Panitia Penyelenggara
b) Pembina Pramuka yang bersangkutan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka - a) Kwartir Ranting/Cabang yang bersangkutan
b) Pembina Pramuka yang bersangkutan
3) Bintang Tahunan untuk anggota - a) Kwartir yang bersangkutan
dewasa b) Majelis Pembimbing yang bersangkutan
4) Bintang Panca Warsa - a) Kwartir yang bersangkutan
b) Majelis Pembimbing yang bersangkutan
5) Bintang Wiratama - a) Kwartir Daerah/Cabang yang bersangkutan
b) Mabida/Mabicab yang bersangkutan
6) Bintang Teladan - a) Kwartir Daerah/Cabang yang bersangkutan
b) Mabida/Mabicab yang bersangkutan
7) Bintang Darma Bakti - Kwartir Nasional
8) Bintang Melati - Kwartir Nasional
9) Bintang Tunas Kencana - Majelis Pembimbing Nasional
Kwartir-kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda kehormatan ini harus menulis catatan tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya, dan Tanda Anggota dari penerima tanda tersebut, serta membubuhkan tanda tangan pemberinya.
Pt. 31. Tata cara pemakaian
a. Penempatan pada pakaian seragam.
1) Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
3) Bintang Tahunan untuk orang dewasa dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri, di sebelah kanan Bintang Tahunan.
4) Urutan penempatan Bintang Tahunan untuk orang dewasa dan untuk Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah sebagai berikut :
a) Bintang Tahunan untuk anggota dewasa, Bintang Tahunan sebagai peserta didik.
b) Bintang Tahunan Pramuka Pandega, Pramuka Penegak, Pramuka Penggalang, lalu Pramuka Siaga.
5) Bintang Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Baktu, Bintang Melati, dan Bintang Tunas Kencana dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
6) Urutan penempatan Tanda Kehormatan di rinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat Tanda Kehormatan.
7) Tanda Harian Tanda Kehormatan dipakai pada tempat yang sama dengan tanda kehormatan aselinya, dengan catatan :
8) Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
9) Bika seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan di pasang di atas deretan Tigor.
10) Tanda Kehormatan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain seperti yang tercantum pada Pt. 7 b dan Pt. 8 b, dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut, dengan mengingat tingkat Tanda Kehormatan tersebut pada Pt. 9.
b. Pemakaian
1) Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
c. Masa berlaku
1) Tanda Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska = Tanda Ikut Serta Kegiatan) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
2) Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
3) Bintang Tahunan, Bintang Masa Bakti dan Bintang Panca Warsa mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan, Bintang Masa Bakti, dan Bintang Panca Wrsa berikutnya.
4) Tanda Kehormatan lainnya tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.
Pt. 32. Tata cara pencabutan
a. Alasan Pencabutan
Pencabutan Tanda Kehormatan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Kehormatan tersebut dalam Pt. 2, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
b. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan seperti dalam Pt. 29 di atas.
c. Tata cara pengusulan pencabutan.
1) Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Kehormatan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kweartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
2) Pemegang wewenang pencabutan membentuk tim yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, serta mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan, dengan memperhatikan alas an, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
3) Pemegang wewenang mencabut Tanda Kehormatan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut bintang yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
4) Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan Tanda Kehormatan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya.
5) Pelaksanaan pencabutan Tanda Kehormatan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan dalam Pt. 30 g.
BAB VII
PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN
Pt. 33. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pt. 34. Pelimpahan wewenang pengadaan
a. Pengadaan Tanda Kehormatan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.
b. Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.
BAB VIII
PENUTUP
Pt. 35. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 20 Mei 1983.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
Sabtu, 06 Maret 2010
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 202 TAHUN 1988 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
b. Bahwa sebagian diantara Tanda Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud di atas.
Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : a. Saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;
b. Saran Staf Kwarnas Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan tidak berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.
b. Seperti halnya tanda pengenal lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Dianggap perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan memakainya.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 7 dan Bab V Pasal 21.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab II Pasal 27 dan Bab IX Pasal 123.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala macam tanda jabatan dalam Gerakan Pramuka, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi.
c. Macam tanda jabatan.
d. Bahan, bentuk, gambar, warna dan ukuran.
e. Arti kiasan.
f. Pemberian dan pemakaian.
g. Wewenang, pengadaan dan perubahan.
h. Penutup.
4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanda jabatan yaitu tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
5. Maksud
Tanda jabatan Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk :
a. Dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka.
b. Dapat menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka.
c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
6. Tujuan
Tanda jabatan Gerakan Pramuka bertujuan :
a. Mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
b. Memberi gairah dan semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan.
7. Fungsi
a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai :
a. Alat pendidikan, untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.
b. Alat pengenal jabatan yang sedang dipegangnya.
c. Tanda pengakuan, pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.
b. Tanda jabatan tidak berfungsi sebagai :
a. Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
b. Perhiasan.
BAB III
MACAM TANDA JABATAN
8. Macam
Macam tanda jabatan adalah sebagai berikut :
a. Untuk Pramuka Siaga :
1) Tanda Pemimpin Barung Utama.
2) Tanda Pemimpin Barung.
3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.
b. Untuk Pramuka Penggalang :
1) Tanda Pemimpin Regu Utama.
2) Tanda Pemimpin Regu.
3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.
c. Untuk Pramuka Penegak :
1) Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Sangga.
3) Tanda Wakil Pemimpin Sangga.
d. Untuk Pramuka Pandega (hanya bila diperlukan) :
1) Tanda Koordinator (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Satuan.
3) Tanda Wakil Pemimpin Satuan.
e. Tanda untuk pengurus Pramuka Penegak dan Pandega :
1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan Penegak.
2) Tanda Pengurus Dewan Racana Pandega.
3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting.
4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang.
5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah.
6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional.
f. Tanda untuk anggota Satuan Karya :
1) Tanda Pengurus Dewan Saka.
2) Tanda Pemimpin Krida.
3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.
4) Tanda Pemimpin Saka.
5) Tanda Pamong Saka.
g. Tanda Pembina Pramuka :
1) Tanda Pembina Siaga dan Pembantunya.
2) Tanda Pembina Penggalang dan Pembantunya.
3) Tanda Pembina Penegak dan Pembantunya.
4) Tanda Pembina Pandega dan Pembantunya.
5) Tanda Pembina Gugusdepan.
h. Tanda Pelatih Pembina Pramuka :
1) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD.
2) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL.
3) Tanda Pengurus Korps Pelatih.
i. Tanda Andalan :
1) Tanda Andalan Nasional.
2) Tanda Andalan Daerah.
3) Tanda Andalan Cabang.
4) Tanda Andalan Ranting.
j. Tanda Majelis Pembimbing :
1) Tanda Mabinas.
2) Tanda Mabida.
3) Tanda Mabicab.
4) Tanda Mabiran.
5) Tanda Mabigus.
k. Tanda Instruktur
l. Tanda Petugas dan peserta kegiatan, dll.
BAB IV
BAHAN, BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN UKURAN
9. Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.
b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.
c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.
d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau.
10. Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana) Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no.9a. di atas, dengan janur berwarna merah.
b. Pemimpin Sangga Utama (Pradana) memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.
Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.
11. Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.
Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.
12. Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :
a. Bahan, bentuk dan ukuran sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna coklat tua.
b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.
Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.
Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.
13. Tanda Pengurus Dewan Ambalan
Tanda Pengurus Dewan Ambalan terdiri atas dua jenis :
a. Lencana dari logam berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm
Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm
Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
Warna dasar lingkaran dalam : biru tua
Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa : kuning emas
b. Lencana dari kain berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada belah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Ukuran gambar sama dengan nomor 13 a.
Warna roda gigi dan tunas kelapa : kuning.
14. Tanda Pengurus Dewan Racana
Tanda Pengurus Dewan racana sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas dengan warna dasar ungu.
15. Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega terdiri atas dua jenis :
a. Lencana dari logam, berbentuk roda kemudi kapal dengan 10 buah pegangan kemudi. Didalam roda kemudi terdapat dua buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm
Garis tengah terluar roda kemudi : 3,5 cm
Garis tengah terdalam roda kemudi : 2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
Warna dasar lingkaran dalam untuk :
1) Dewan Kerja TD tingkat Ranting : coklat tua
2) Dewan Kerja TD tingkat Cabang : hijau
3) Dewan Kerja TD tingkat Daerah : merah
4) Dewan Kerja TD tingkat Nasional : kuning
Warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning emas
b. Lencana dari kain, berbentuk belah ketupat, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar roda kemudi seperti tersebut pada nomor 15 a. Warna dasar sama dengan nomor 15 a, dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning.
16 Tanda Pengurus Dewan Saka
Tanda Pengurus Dewan Saka sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas, dengan dasar berwarna biru, dan gambar di tengah lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan.
17. Tanda Pemimpin Krida dan Wakilnya
a. Bahan bentuk dan ukuran sama dengan no. 9 a di atas, dengan janur berwarna biru.
b. Koordinator Pemimpin Krida memakai 3 helai janur biru.
Pemimpin Krida memakai dua helai janur biru.
Wakil Pemimpin Krida memakai satu helai janur biru.
18. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
a. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibuat dari logam terdiri atas dua lapis :
1) Lapisan pertama berbentuk lingkaran, dengan sinar terpancar dari pusatnya, berwarna sebagai berikut:
a) Tingkat nasional : kuning.
b) Tingkat daerah : merah.
c) Tingkat cabang : hijau.
d) Tingkat ranting : coklat tua.
2) Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bolat dan segi empat berselang seling, dengan gambar di tengah lingkaran rantai itu, disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan, berwarna emas. Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai di bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah lapisan pertama dan lapisan kedua = 4 cm. Garis tengah mata rantai 0,5 cm.
b. Lencana dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan nomor 18 a di atas. Warna dasar bujur sangkar coklat tua.
19. Tanda Pembina Pramuka
a. Tanda Pembina Pramuka terdiri atas dua jenis :
1) Lencana dari logam.
2) Lencana dari kain.
b. Lencana dari logam agak cembung terdiri atas dua lapisan :
1) Lapisan pertama berbentuk segi 10 beraturan, dengan garis tengah 4 cm, dan bingkai sekelilingnya selebar lk 0,2 cm, serta garis-garis sinar terpancar dari pusatnya.
2) Lapisan kedua berbentuk lingkaran bergaris tengah lk 1,8 cm, dengan bingkai selebar 0,2 cm, dan terbagi menjadi tiga petak yang sama luasnya, dan gambar tunas kelapa di tengahnya. Pada lingkaran ini terdapat 8 buah pegangan kemudi, masing-masing sepanjang lk 0,5 cm, lebar 0,3 cm.
c. Warna lapisan pertama :
1) Kuning emas untuk Pembina Gugusdepan dan Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
2) Perak untuk Pembantu Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
d. Warna lapisan kedua sama dengan warna lapisan pertama, hanya warna dasar lingkaran ditengah diatur sebagai berikut :
1) Pembina Gugusdepan berwarna biru langit.
2) Pembina dan Pembantu Pembina Siaga berwarna hijau.
3) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang berwarna merah.
4) Pembina dan Pembantu Pembina Penegak berwarna kuning.
5) Pembina dan Pembantu Pembina Pandega berwarna coklat tua.
e. Lencana dari kain mempunyai bentuk bujur sangkar dengan panjang sisi masing-masing 5 cm dan dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan lencana dari logam. Warna dasar bujur sangkar coklat tua. Warna kuning emas diganti kuning, dan warna perak diganti putih.
20. Tanda Pelatih Pembina Pramuka (KPD)
Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Dasar terdiri atas dua jenis :
Lencana logam yang terdiri atas dua lapis. Lapis pertama berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya.
a. Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bulat dan segi empat berselang seling, yang dihubungkan dengan delapan buah garis pada perisai di tengah. Perisai terbagi menjadi dua bagian dengan garis diagonal miring. Pada perisai terdapat sebuah bintang bersudut lima yang dilekatkan di tengah perisai tadi.
Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah mata rantai 0,5 cm. Lebar perisai 1,5 cm.
Tinggi perisai 2 cm. Garis tengah bintang 1,2 cm.
Warna dasar lapis pertama untuk :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau.
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.
Mata rantai dan bintang berwarna perak.
Perisai berwarna merah dan putih.
b. Lencana dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar ungu.
Warna dasar di dalam lingkaran mata rantai :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.
Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, garis-garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 18 a.
Warna perisai merah dan putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.
Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, 8 buah garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 20 a.
Warna perisai merah putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.
21. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda Pelatih pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Lanjutan terdiri atas dua jenis :
a. Sama dengan nomor 20 a dengan mata rantai dan bintang berwarna emas.
b. Sama dengan nomor 20 b dengan mata rantai dan bintang berwarna kuning emas.
Pada lencana dari kain mata rantai, 8 buah garis dan bintang berwarna kuning.
22. Tanda Pengurus Korps Pelatih
a. Sama dengan nomor 20 atau nomor 21.
b. Di bawah lencana tersebut terdapat sebuah “papan” berwarna kuning emas, berukuran panjang 2,5 cm, lebar 0,5 cm, dengan tulisan untuk :
1) Pengurus Korps Pelatih Nasional bertulisan NASIONAL.
2) Pengurus Korps Pelatih Daerah bertulisan DAERAH.
3) Pengurus Korps Pelatih Cabang bertulisan CABANG.
23. Tanda Andalan
a. Tanda Andalan untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai ranting dan Korsa dibuat dari logam berbentuk segi sepuluh beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar memancar dari pusatnya, berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm, dengan gambar relief tunas kelapa dan 61 butir padi, berwarna emas.
Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :
1) Andalan Nasional : kuning emas
2) Andalan Daerah : merah
3) Andalan Cabang : hijau
4) Andalan Ranting : coklat tua
5) Koordinator Desa : ungu
b. Tanda Andalan dapat dibuat dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar warna dan ukuran gambar sama dengan no 23 a.
24. Tanda Majelis Pembimbing
a. Tanda Majelis Pembimbing untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai Gugusdepan dibuat dari logam, berbentuk segi sepuluh beraturan, bergaris tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar-sinar yang memancar dari pusatnya, membentuk bintang bersudut sepuluh, berwarna emas.
Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :
Mabinas : kuning emas
Mabida : merah
Mabicab : hijau
Mabiran : coklat tua
Mabisa : ungu
Mabigus : biru
b. Tanda Majelis Pembimbing dapat dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar, ukuran dan warna sama dengan no 24 a.
25. Tanda Instruktur
Tanda Instruktur akan diatur tersendiri kemudian.
26. Tanda Petugas dan peserta kegiatan
Tanda jabatan petugas dan peserta suatu kegiatan diatur oleh kwartir/Gugusdepan penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
BAB V
ARTI KIASAN
27. Tanda Pimpinan Satuan Terkecil
Tanda Pimpinan Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban suatu tugas.
28. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana, Dewan Kerja Penegak dan Pandega dan Dewan Saka
a. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
b. Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
c. Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.
29. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).
Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.
30. Tanda Pembina Pramuka
Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10 beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh), dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).
31. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda ini terdiri atas jantung berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat), yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh darah balik (jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).
Pelaksanaan tugas Pelatih dan pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).
32. Tanda Andalan
Tanda Andalan berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas, mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya (tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar), dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
33. Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Majelis Pembimbing berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung) kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
34. Arti kiasan warna
a. Warna emas : 1) keluhuran, keagungan, kebijaksanaan.
2) warna unsur pimpinan.
3) warna jajaran tingkat nasioanal.
b. Warna perak : 1) kemurnian, keikhlasan.
2) warna unsur pembantu pimpinan.
c. Warna kuning : 1) kemurahan hati, dermawan.
2) warna golongan Penegak.
3) warna pimpinan T/D tingkat nasional.
d. Warna merah : 1) keberanian, semangat.
2) warna golongan Penggalang.
3) warna jajaran tingkat daerah.
e. Warna hijau : 1) harapan, kesuburan.
2) warna golongan Siaga.
3) warna jajaran tingkat cabang.
f. Warna coklat : 1) kematangan jiwa.
2) warna golongan Pandega.
3) warna jajaran tingkat ranting.
g. Warna ungu : 1) kehebatan, keutamaan.
2) warna jajaran tingkat desa.
3) warna khusus untuk Pimpinan Racana.
h. Warna biru muda : 1) ketinggian cita-cita,
(langit) 2) warna jajaran gugusdepan dan Saka.
i. Warna biru tua : 1) kedalaman ilmu dan perasaan.
2) luasnya pandangan.
j. Warna putih : kesucian.
k. Warna hitam : keabadian, ketenangan, ketegasan.
BAB VI
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN
35. Pemberian
a. Pemberian tanda jabatan dilakukan dalam suatu upacara pengukuhan/perestuan secara sederhana.
b. Pemberian tanda jabatan kepada seorang anggota Gerakan Pramuka memberikan tanda bahwa kepada penerima tanda jabatan tersebut diberikan hak, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya.
c. Penyerahan tanda jabatan tersebut dalam no. 13 sampai dengan no. 24 dilakukan oleh Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan yang berwenang, dan disertai dengan surat keputusan Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan tersebut.
d. Pemberian tanda jabatan tersebut dalam no. 9 sampai dengan 24 dicatat dalam buku keanggotaan karya bakti.
36. Pemakaian
a. Semua tanda Jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putera, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka puteri.
b. Tanda Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.
c. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.
BAB VII
WEWENANG PENGADAAN DAN PERUBAHAN
37. Pengadaan
Wewenang pengadaan tanda jabatan, ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah atau Kwartir Cabang secara tertulis.
38. Perubahan
Wewenang perubahan tanda jabatan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB VIII
PENUTUP
39. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen (TNI) Purn Mashudi
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
GAMBAR TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA
TANDA JABATAN PEMIMPIN SATUAN TERKECIL
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
b. Bahwa sebagian diantara Tanda Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud di atas.
Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : a. Saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;
b. Saran Staf Kwarnas Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan tidak berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.
b. Seperti halnya tanda pengenal lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Dianggap perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan memakainya.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 7 dan Bab V Pasal 21.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab II Pasal 27 dan Bab IX Pasal 123.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala macam tanda jabatan dalam Gerakan Pramuka, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi.
c. Macam tanda jabatan.
d. Bahan, bentuk, gambar, warna dan ukuran.
e. Arti kiasan.
f. Pemberian dan pemakaian.
g. Wewenang, pengadaan dan perubahan.
h. Penutup.
4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanda jabatan yaitu tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
5. Maksud
Tanda jabatan Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk :
a. Dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka.
b. Dapat menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka.
c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
6. Tujuan
Tanda jabatan Gerakan Pramuka bertujuan :
a. Mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
b. Memberi gairah dan semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan.
7. Fungsi
a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai :
a. Alat pendidikan, untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.
b. Alat pengenal jabatan yang sedang dipegangnya.
c. Tanda pengakuan, pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.
b. Tanda jabatan tidak berfungsi sebagai :
a. Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
b. Perhiasan.
BAB III
MACAM TANDA JABATAN
8. Macam
Macam tanda jabatan adalah sebagai berikut :
a. Untuk Pramuka Siaga :
1) Tanda Pemimpin Barung Utama.
2) Tanda Pemimpin Barung.
3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.
b. Untuk Pramuka Penggalang :
1) Tanda Pemimpin Regu Utama.
2) Tanda Pemimpin Regu.
3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.
c. Untuk Pramuka Penegak :
1) Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Sangga.
3) Tanda Wakil Pemimpin Sangga.
d. Untuk Pramuka Pandega (hanya bila diperlukan) :
1) Tanda Koordinator (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Satuan.
3) Tanda Wakil Pemimpin Satuan.
e. Tanda untuk pengurus Pramuka Penegak dan Pandega :
1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan Penegak.
2) Tanda Pengurus Dewan Racana Pandega.
3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting.
4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang.
5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah.
6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional.
f. Tanda untuk anggota Satuan Karya :
1) Tanda Pengurus Dewan Saka.
2) Tanda Pemimpin Krida.
3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.
4) Tanda Pemimpin Saka.
5) Tanda Pamong Saka.
g. Tanda Pembina Pramuka :
1) Tanda Pembina Siaga dan Pembantunya.
2) Tanda Pembina Penggalang dan Pembantunya.
3) Tanda Pembina Penegak dan Pembantunya.
4) Tanda Pembina Pandega dan Pembantunya.
5) Tanda Pembina Gugusdepan.
h. Tanda Pelatih Pembina Pramuka :
1) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD.
2) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL.
3) Tanda Pengurus Korps Pelatih.
i. Tanda Andalan :
1) Tanda Andalan Nasional.
2) Tanda Andalan Daerah.
3) Tanda Andalan Cabang.
4) Tanda Andalan Ranting.
j. Tanda Majelis Pembimbing :
1) Tanda Mabinas.
2) Tanda Mabida.
3) Tanda Mabicab.
4) Tanda Mabiran.
5) Tanda Mabigus.
k. Tanda Instruktur
l. Tanda Petugas dan peserta kegiatan, dll.
BAB IV
BAHAN, BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN UKURAN
9. Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.
b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.
c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.
d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau.
10. Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana) Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no.9a. di atas, dengan janur berwarna merah.
b. Pemimpin Sangga Utama (Pradana) memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.
Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.
11. Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.
Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.
12. Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :
a. Bahan, bentuk dan ukuran sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna coklat tua.
b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.
Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.
Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.
13. Tanda Pengurus Dewan Ambalan
Tanda Pengurus Dewan Ambalan terdiri atas dua jenis :
a. Lencana dari logam berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm
Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm
Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
Warna dasar lingkaran dalam : biru tua
Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa : kuning emas
b. Lencana dari kain berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada belah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Ukuran gambar sama dengan nomor 13 a.
Warna roda gigi dan tunas kelapa : kuning.
14. Tanda Pengurus Dewan Racana
Tanda Pengurus Dewan racana sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas dengan warna dasar ungu.
15. Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega terdiri atas dua jenis :
a. Lencana dari logam, berbentuk roda kemudi kapal dengan 10 buah pegangan kemudi. Didalam roda kemudi terdapat dua buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm
Garis tengah terluar roda kemudi : 3,5 cm
Garis tengah terdalam roda kemudi : 2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
Warna dasar lingkaran dalam untuk :
1) Dewan Kerja TD tingkat Ranting : coklat tua
2) Dewan Kerja TD tingkat Cabang : hijau
3) Dewan Kerja TD tingkat Daerah : merah
4) Dewan Kerja TD tingkat Nasional : kuning
Warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning emas
b. Lencana dari kain, berbentuk belah ketupat, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar roda kemudi seperti tersebut pada nomor 15 a. Warna dasar sama dengan nomor 15 a, dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning.
16 Tanda Pengurus Dewan Saka
Tanda Pengurus Dewan Saka sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas, dengan dasar berwarna biru, dan gambar di tengah lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan.
17. Tanda Pemimpin Krida dan Wakilnya
a. Bahan bentuk dan ukuran sama dengan no. 9 a di atas, dengan janur berwarna biru.
b. Koordinator Pemimpin Krida memakai 3 helai janur biru.
Pemimpin Krida memakai dua helai janur biru.
Wakil Pemimpin Krida memakai satu helai janur biru.
18. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
a. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibuat dari logam terdiri atas dua lapis :
1) Lapisan pertama berbentuk lingkaran, dengan sinar terpancar dari pusatnya, berwarna sebagai berikut:
a) Tingkat nasional : kuning.
b) Tingkat daerah : merah.
c) Tingkat cabang : hijau.
d) Tingkat ranting : coklat tua.
2) Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bolat dan segi empat berselang seling, dengan gambar di tengah lingkaran rantai itu, disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan, berwarna emas. Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai di bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah lapisan pertama dan lapisan kedua = 4 cm. Garis tengah mata rantai 0,5 cm.
b. Lencana dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan nomor 18 a di atas. Warna dasar bujur sangkar coklat tua.
19. Tanda Pembina Pramuka
a. Tanda Pembina Pramuka terdiri atas dua jenis :
1) Lencana dari logam.
2) Lencana dari kain.
b. Lencana dari logam agak cembung terdiri atas dua lapisan :
1) Lapisan pertama berbentuk segi 10 beraturan, dengan garis tengah 4 cm, dan bingkai sekelilingnya selebar lk 0,2 cm, serta garis-garis sinar terpancar dari pusatnya.
2) Lapisan kedua berbentuk lingkaran bergaris tengah lk 1,8 cm, dengan bingkai selebar 0,2 cm, dan terbagi menjadi tiga petak yang sama luasnya, dan gambar tunas kelapa di tengahnya. Pada lingkaran ini terdapat 8 buah pegangan kemudi, masing-masing sepanjang lk 0,5 cm, lebar 0,3 cm.
c. Warna lapisan pertama :
1) Kuning emas untuk Pembina Gugusdepan dan Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
2) Perak untuk Pembantu Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
d. Warna lapisan kedua sama dengan warna lapisan pertama, hanya warna dasar lingkaran ditengah diatur sebagai berikut :
1) Pembina Gugusdepan berwarna biru langit.
2) Pembina dan Pembantu Pembina Siaga berwarna hijau.
3) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang berwarna merah.
4) Pembina dan Pembantu Pembina Penegak berwarna kuning.
5) Pembina dan Pembantu Pembina Pandega berwarna coklat tua.
e. Lencana dari kain mempunyai bentuk bujur sangkar dengan panjang sisi masing-masing 5 cm dan dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan lencana dari logam. Warna dasar bujur sangkar coklat tua. Warna kuning emas diganti kuning, dan warna perak diganti putih.
20. Tanda Pelatih Pembina Pramuka (KPD)
Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Dasar terdiri atas dua jenis :
Lencana logam yang terdiri atas dua lapis. Lapis pertama berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya.
a. Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bulat dan segi empat berselang seling, yang dihubungkan dengan delapan buah garis pada perisai di tengah. Perisai terbagi menjadi dua bagian dengan garis diagonal miring. Pada perisai terdapat sebuah bintang bersudut lima yang dilekatkan di tengah perisai tadi.
Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah mata rantai 0,5 cm. Lebar perisai 1,5 cm.
Tinggi perisai 2 cm. Garis tengah bintang 1,2 cm.
Warna dasar lapis pertama untuk :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau.
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.
Mata rantai dan bintang berwarna perak.
Perisai berwarna merah dan putih.
b. Lencana dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar ungu.
Warna dasar di dalam lingkaran mata rantai :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.
Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, garis-garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 18 a.
Warna perisai merah dan putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.
Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, 8 buah garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 20 a.
Warna perisai merah putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.
21. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda Pelatih pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Lanjutan terdiri atas dua jenis :
a. Sama dengan nomor 20 a dengan mata rantai dan bintang berwarna emas.
b. Sama dengan nomor 20 b dengan mata rantai dan bintang berwarna kuning emas.
Pada lencana dari kain mata rantai, 8 buah garis dan bintang berwarna kuning.
22. Tanda Pengurus Korps Pelatih
a. Sama dengan nomor 20 atau nomor 21.
b. Di bawah lencana tersebut terdapat sebuah “papan” berwarna kuning emas, berukuran panjang 2,5 cm, lebar 0,5 cm, dengan tulisan untuk :
1) Pengurus Korps Pelatih Nasional bertulisan NASIONAL.
2) Pengurus Korps Pelatih Daerah bertulisan DAERAH.
3) Pengurus Korps Pelatih Cabang bertulisan CABANG.
23. Tanda Andalan
a. Tanda Andalan untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai ranting dan Korsa dibuat dari logam berbentuk segi sepuluh beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar memancar dari pusatnya, berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm, dengan gambar relief tunas kelapa dan 61 butir padi, berwarna emas.
Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :
1) Andalan Nasional : kuning emas
2) Andalan Daerah : merah
3) Andalan Cabang : hijau
4) Andalan Ranting : coklat tua
5) Koordinator Desa : ungu
b. Tanda Andalan dapat dibuat dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar warna dan ukuran gambar sama dengan no 23 a.
24. Tanda Majelis Pembimbing
a. Tanda Majelis Pembimbing untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai Gugusdepan dibuat dari logam, berbentuk segi sepuluh beraturan, bergaris tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar-sinar yang memancar dari pusatnya, membentuk bintang bersudut sepuluh, berwarna emas.
Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :
Mabinas : kuning emas
Mabida : merah
Mabicab : hijau
Mabiran : coklat tua
Mabisa : ungu
Mabigus : biru
b. Tanda Majelis Pembimbing dapat dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar, ukuran dan warna sama dengan no 24 a.
25. Tanda Instruktur
Tanda Instruktur akan diatur tersendiri kemudian.
26. Tanda Petugas dan peserta kegiatan
Tanda jabatan petugas dan peserta suatu kegiatan diatur oleh kwartir/Gugusdepan penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
BAB V
ARTI KIASAN
27. Tanda Pimpinan Satuan Terkecil
Tanda Pimpinan Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban suatu tugas.
28. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana, Dewan Kerja Penegak dan Pandega dan Dewan Saka
a. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
b. Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
c. Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.
29. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).
Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.
30. Tanda Pembina Pramuka
Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10 beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh), dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).
31. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda ini terdiri atas jantung berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat), yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh darah balik (jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).
Pelaksanaan tugas Pelatih dan pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).
32. Tanda Andalan
Tanda Andalan berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas, mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya (tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar), dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
33. Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Majelis Pembimbing berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung) kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
34. Arti kiasan warna
a. Warna emas : 1) keluhuran, keagungan, kebijaksanaan.
2) warna unsur pimpinan.
3) warna jajaran tingkat nasioanal.
b. Warna perak : 1) kemurnian, keikhlasan.
2) warna unsur pembantu pimpinan.
c. Warna kuning : 1) kemurahan hati, dermawan.
2) warna golongan Penegak.
3) warna pimpinan T/D tingkat nasional.
d. Warna merah : 1) keberanian, semangat.
2) warna golongan Penggalang.
3) warna jajaran tingkat daerah.
e. Warna hijau : 1) harapan, kesuburan.
2) warna golongan Siaga.
3) warna jajaran tingkat cabang.
f. Warna coklat : 1) kematangan jiwa.
2) warna golongan Pandega.
3) warna jajaran tingkat ranting.
g. Warna ungu : 1) kehebatan, keutamaan.
2) warna jajaran tingkat desa.
3) warna khusus untuk Pimpinan Racana.
h. Warna biru muda : 1) ketinggian cita-cita,
(langit) 2) warna jajaran gugusdepan dan Saka.
i. Warna biru tua : 1) kedalaman ilmu dan perasaan.
2) luasnya pandangan.
j. Warna putih : kesucian.
k. Warna hitam : keabadian, ketenangan, ketegasan.
BAB VI
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN
35. Pemberian
a. Pemberian tanda jabatan dilakukan dalam suatu upacara pengukuhan/perestuan secara sederhana.
b. Pemberian tanda jabatan kepada seorang anggota Gerakan Pramuka memberikan tanda bahwa kepada penerima tanda jabatan tersebut diberikan hak, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya.
c. Penyerahan tanda jabatan tersebut dalam no. 13 sampai dengan no. 24 dilakukan oleh Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan yang berwenang, dan disertai dengan surat keputusan Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan tersebut.
d. Pemberian tanda jabatan tersebut dalam no. 9 sampai dengan 24 dicatat dalam buku keanggotaan karya bakti.
36. Pemakaian
a. Semua tanda Jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putera, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka puteri.
b. Tanda Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.
c. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.
BAB VII
WEWENANG PENGADAAN DAN PERUBAHAN
37. Pengadaan
Wewenang pengadaan tanda jabatan, ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah atau Kwartir Cabang secara tertulis.
38. Perubahan
Wewenang perubahan tanda jabatan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB VIII
PENUTUP
39. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen (TNI) Purn Mashudi
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
GAMBAR TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA
TANDA JABATAN PEMIMPIN SATUAN TERKECIL
SURAT KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 18 TAHUN 2002 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGOTA DEWASA DALAM GERAKAN PRA
SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 18 TAHUN 2002
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGOTA DEWASA
DALAM GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Gerakan Pramuka memerlukan anggota dewasa yang mampu menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan bagi kaum muda;
2. Bahwa untuk menyiapkan anggota dewasa tersebut diperlukan pendidikan dan pelatihan yang tertata dalam suatu sistem pendidikan dan pelatihan yang dapat menyentuh seluruh peran anggota dewasa;
3. Bahwa sistem pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa yang berlaku sejak tahun 1980-an perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004;
4. Bahwa Kwarnas perlu menetapkan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa sebagai pedoman induk bagi seluruh pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepentingan Indonesia.
Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004.
3. Kebijakan Gerakan Pramuka tentang Pembinaan Anggota Dewasa.
Memperhatikan : 1. Hasil Lokakarya Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka.
2. Saran para Andalan Nasional.
3. Hasil Rakernas 2001.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka (Sisdiklat) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua : Mewajibkan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk memedomani isi keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 18 TAHUN 2002
SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ANGGOTA DEWASA DALAM GERAKAN PRAMUKA
I. Pendahuluan
1. Umum
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan anggota dewasa.
Anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka mempunyai tugas yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya, namun mereka memiliki satu hal yang sama yaitu mendukung penyelenggaraan kegiatan kepramukaan bagi kaum muda. Sehubungan dengan hal tersebut maka para anggota dewasa diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya sesuai dengan fungsi dan tugasnya melalui pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kwartir dengan tujuan untuk melengkapi atau membekali anggota dewasa dengan kemampuan-kemampuan agar dapat memberikan sumbangan bagi tercapainya misi Gerakan Pramuka.
Sistem Pendidikan dan Pelatihan bagi anggota dewasa perlu ditinjau secara berkala agar dapat disesuaikan dengan perkembangan dalam mendukung program kaum muda di lingkungan Gerakan Pramuka.
2. Maksud dan tujuan
a. Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa, selanjutnya disebut Sisdiklat dimaksudkan:
1) Sebagai sarana proses pendidikan bagi anggota dewasa yang teratur, berkesinambungan dan berjenjang untuk meningkatkan kinerja anggota dewasa.
2) Sebagai sarana pembekalan dan pemberdayaan anggota dewasa dalam berbagai fungsi di semua jajaran.
b. Tujuan Sisdiklat adalah memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Gerakan Pramuka dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota dewasa, agar dapat melaksanakan perannya di lingkungan Gerakan Pramuka.
3. Pengertian
a. Sistem merupakan sekumpulan komponen atau bagian yang saling berkaitan, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan.
b. Pendidikan dan pelatihan adalah upaya yang terarah untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja seseorang.
c. Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas: Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing.
d. Kursus dan pertemuan adalah bentuk pelatihan yang teratur bagi anggota dewasa, memiliki tujuan, sasaran, kurikulum, metode dan persyaratan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental pembaruan dan pembangunan atas dasar kekeluargaan1[1].
4. Tata urut
a. Pendahuluan.
b. Sistem Pendidikan dan Pelatihan.
c. Pola Operasional.
d. Kewenangan.
e. Pengakuan kecakapan dan kemampuan.
f. Penutup.
II. Sistem pendidikan dan pelatihan
1.Diklat Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa
yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan.
Kwarnas mengembangkan Sisdiklat dalam bentuk kursus dan pertemuan untuk melaksanakan fungsi dan tugas anggota dewasa yang mencakup berbagai kemampuan, termasuk pengembangan kepribadian anggota dewasa Gerakan Pramuka
2. Skema Sisdiklat terlampir menunjukkan bahwa proses pendidikan dan pelatihan disusun dalam satu tatanan yang terdiri atas kursus-kursus dan masing-masing merupakan bagian dari sistem (sub sistem).
Sebagai suatu sistem, kursus direncanakan secara liniar dan secara modular, namun pelaksanaannya dapat bersifat non-liniar.
a. Secara liniar dilaksanakan berurutan dan berjenjang sesuai ketentuan.
b. Secara non-liniar dilaksanakan tidak berurutan, seperti kursus yang sifatnya keterampilan.
c. Secara modular/kerjakan sendiri dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan minat anggota dewasa sepanjang memungkinkan.
3. Pada kursus tertentu seperti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan dan Kursus Instruktur Muda diikutsertakan anggota muda dewasa (Pramuka Penegak dan Pandega) untuk dipersiapkan sebagai Pembantu Pembina atau Pembina Pramuka.
4. Gambaran terurai tentang Sisdiklat dengan berbagai jenis kursus yang dapat saling
mengisi dan melengkapi adalah:
a. Orientasi Kepramukaan
Dasar pendidikan dan pelatihan Kepramukaan yang bersifat umum adalah Kegiatan Orientasi. Kegiatan ini diperuntukkan bagi calon anggota dewasa Gerakan Pramuka dan anggota masyarakat untuk memberikan gambaran tentang Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Setelah mengikuti kegiatan orientasi, mereka mengetahui dan mengerti tentang Kepramukaan serta tergugah minatnya untuk bekerjasama dan memberi dukungan kepada Gerakan Pramuka.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir
Kursus Pembina Pramuka Mahir adalah kursus yang diperuntukkan bagi Pembina Pramuka, yaitu anggota dewasa yang langsung membina peserta didik. Kursus ini terdiri atas dua jenjang yaitu:
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
KMD adalah jenjang pertama Kursus Pembina Mahir. Peserta KMD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di Gugusdepan.
Setelah lulus KMD, seorang pembina diharuskan mempraktekkan dan mengembangkan pengetahuan yang diperolehnya, guna mendapatkan pengalaman membina di Gugusdepan dalam program pemantapan dasar. Mereka yang telah menyelesaikan pemantapan dasar dapat mengikuti kursus tahap berikutnya.
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
KML adalah jenjang kedua Kursus Pembina Pramuka Mahir yang dititikberatkan pada praktek membina satuan. Peserta KML adalah lulusan KMD yang telah melaksanakan program pemantapan dasar.
Setelah mengikuti KML, seorang pembina harus melakukan pemantapan lanjutan untuk menjadi seorang Pembina Mahir.
Kursus Pembina Pramuka Mahir (Dasar dan Lanjutan) merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, karena saling melengkapi.
Kursus Pembina Pramuka Mahir diselenggarakan oleh Kwarcab dan pelaksananya adalah Lemdikacab.
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka
Kursus Pelatih Pembina Pramuka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga Pelatih Pembina Pramuka. Kursus ini terdiri atas dua jenjang yaitu Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
1) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar disingkat (KPD).
KPD adalah jenjang pertama dari Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta kursus adalah Pembina Pramuka Mahir yang aktif membina di Gugusdepan sedikitnya 3 tahun serta mempunyai bakat dan minat untuk menjadi pelatih dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya.
2) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan disingkat (KPL).
KPL adalah jenjang kedua dari Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta kursus adalah Pelatih yang telah memiliki ijazah KPD, aktif sebagai pelatih sedikitnya 3 kali melatih KMD/KML, memiliki Surat Hak Latih (SHL) dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi pendidikan/Kepramukaan.
d. Kursus Pembina Gugusdepan
Kursus Pembina Gugusdepan adalah kursus untuk menyiapkan tenaga pengelola Gugusdepan agar kegiatan Kepramukaan di Gugusdepan dapat berdayaguna. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi Pembina Gugusdepan.
e. Kursus Pamong Satuan Karya Pramuka (Kursus Pamong Saka)
Kursus Pamong Saka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga Pamong Saka yang bertugas mengelola, membina dan mengembangkan Saka. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat sebagai Pamong Saka serta telah mengikuti KMD.
f. Kursus Instruktur Satuan Karya Pramuka (Kursus Instruktur Saka).
Kursus Instruktur Saka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga instruktur di bidang teknik krida-krida Saka, agar dapat melatih keterampilan para anggota Sakanya dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan (PD&MK). Peserta kursus adalah anggota dewasa yang memiliki keahlian di bidang Saka.
g. Kursus Keterampilan
Kursus Keterampilan adalah kursus untuk memberikan bekal keterampilan tertentu yang mendukung tugas anggota dewasa Gerakan Pramuka. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang sedikitnya telah mengikuti KMD.
h. Kursus Pembina Profesional
Kursus Pembina Profesional adalah kursus untuk menyiapkan tenaga eksekutif profesional di Kwartir Gerakan Pramuka agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Peserta kursus adalah para anggota dewasa yang telah mengikuti KMD.
i. Kursus Majelis Pembimbing
Kursus Majelis Pembimbing adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai anggota Majelis Pembimbing dalam memberikan dukungan kepada Kwartir dan satuannya. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi anggota Majelis Pembimbing dan telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
j. Kursus Andalan
Kursus Andalan adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai Andalan agar dapat melaksanakan tugasnya di Kwartir dengan baik. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi Andalan dan telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
k. Kursus Pimpinan Saka
Kursus Pimpinan Saka adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai Pimpinan Saka agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai badan pembantu Kwartir dalam pengembangan dan peningkatan kualitas anggota Saka. Peserta kursus adalah pimpinan Saka yang telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
Mereka yang telah mengikuti kursus yang ada pada Sisdiklat diharapkan untuk terus-menerus meningkatkan wawasannya melalui pengayaan dan pengembangan, terutama dengan cara “belajar mandiri”.
5. Keterkaitan
Usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus-kursus bekerjasama dengan kwartir, badan dan orang lain. Yang dimaksud berkerjasama adalah bersama-sama memperhatikan aspek-aspek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan. Dalam keterkaitan terkandung asas berbagi yang besar manfaatnya dan diharapkan dapat mengangkat kwartir lain untuk saling melengkapi dan meningkatkan kualitasnya. Dalam hal ini kwartir yang memiliki fasilitas dan pelatih yang lebih berkualitas dapat berbagi kemampuan untuk meningkatkan pelatihnya melalui Diklat terkait.
III. Pola operasional kursus
1. Pendekatan sistematis kursus
Setiap anggota dewasa yang mengikuti kursus memiliki kebutuhan tertentu, ada kalanya anggota dewasa dengan peran yang sama, memiliki kebutuhan yang berbeda.
Diagram di bawah ini akan memberikan gambaran secara umum tentang langkah-langkah yang merupakan proses tata cara atau prosedur kerja untuk dapat digunakan dalam merancang kegiatan kursus.
isi
s
metode sasaran
kegiatan tujuan
peran evaluasi
kebutuhan
Keterangan:
(1) peran anggota dewasa.
(2) hal yang dibutuhkan anggota dewasa.
(3) tujuan kursus.
(4) sasaran yang diharapkan.
(5) isi/bahasan kursus.
(6) metode yang dipilih (beberapa).
(7) kegiatan yang akan dilaksanakan.
(8) evaluasi.
2. Alur pikir secara umum
Alur pikir pola operasional kursus secara umum sebagai berikut:
a. Menentukan kursus yang akan diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sesuai dengan peran anggota dewasa yang dibutuhkan saat ini.
b. Menggariskan tujuan kursus yaitu gambaran secara umum yang diharapkan oleh pelatih berkaitan dengan kursus.
c. Peserta kursus sesuai dengan persyaratan diberi orientasi tentang proses dan produk kursus yang akan dilaksanakan.
d. Sasaran yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta setelah mengikuti kursus:
(a) pengetahuan dan informasi fungsional;
(b) keterampilan yang relevan;
(c) sikap mental pembaruan dan pembangunan; semuanya yang terkait dengan kegiatan Kepramukaan.
e. Untuk mencapai sasaran tersebut peserta kursus mendapat masukan berupa materi kursus sebagai panduan sesuai dengan kebutuhan peserta.
f. Dalam proses kursus digunakan beberapa metode yang efektif untuk penyampaian tujuan.
g. Fasilitas kursus disediakan oleh Lemdika atau bekerjasama dengan pihak lain. Pelaksana kursus adalah Lemdika sedang penyelenggara adalah Kwartir.
3. Pola operasional kursus
a. Orientasi Kepramukaan
1) Tujuan: memberikan gambaran tentang hal-ihwal Kepramukaan, sehingga peserta tergugah minatnya untuk memberikan dukungan kepada Gerakan Pramuka.
2) Sasaran: peserta mampu memahami Kepramukaan, peran, fungsi dan tanggungjawabnya serta berkeinginan untuk berperanserta dalam pengembangan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah: anggota masyarakat, calon anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka.
4) Proses orientasi (dalam bentuk pertemuan) menggunakan beberapa metode yang tepat disesuaikan dengan masukan materi yang akan disampaikan.
5) Masukan berupa materi yang berkaitan dengan hal-ihwal Kepramukaan, atau dapat juga diberikan sesuai permintaan.
6) Fasilitas: jika penyelenggaranya Kwartir, fasilitas disediakan Lemdika sebagai badan pelaksana Kwartir. Jika penyelenggaranya Satuan, fasilitas disediakan oleh Satuan penyelenggara.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
1) Tujuan: memberikan pengetahuan dasar dan pengalaman praktis sebagai bekal untuk membina peserta didik dan mengelola satuan (Perindukan, Pasukan, Ambalan dan Racana).
2) Sasaran: dapat memahami dan menerapkan Kepramukaan serta dapat membina peserta didik di Gudepnya.
3) Kelompok target adalah: Pembantu Pembina, Pembina dan anggota masyarakat dewasa, yang berminat menjadi Pembina.
4) Proses kursus menggunakan metode yang sifatnya dinamis dan praktis, karena diharapkan Pembina dapat langsung berperan di lapangan (50% di ruangan dan 50% di lapangan).
5) Masukan berupa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dalam membina di Gudep yang berisi antara lain pengetahuan dasar Kepramukaan, cara membina peserta didik, praktek lapangan dan keterampilan.
6) Fasilitas: fasilitas kursus disediakan oleh Lemdikacab, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
c. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
1) Tujuan: meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pembina dalam membina peserta didik dan mengelola Satuan.
2) Sasaran: mampu menyusun dan menyajikan kegiatan yang menarik dan bermutu serta dapat memotivasi peserta didik untuk menyelesaikan SKU, SKK dan SPG guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah Pembina Pramuka SGTD yang telah mengikuti KMD dan masa pemantapan dasar.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dalam perkemahan dengan beberapa metode interaktif dan partisipatif untuk membangkitkan kreativitas.
5) Masukan berupa kecakapan dan keterampilan membina, menyelesaikan syarat kecakapan dan praktek lapangan sesuai dengan golongan peserta didik yang dibina.
6) Fasilitas: fasilitas kursus disediakan oleh Lemdikacab dapat bekerja sama dengan pihak luar.
KMD dan KML merupakan kursus yang wajib ditempuh oleh seorang Pembina Pramuka.
d. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pembina Pramuka yang dipersiapkan menjadi Pelatih Pembina Pramuka.
2) Sasaran: mampu mengajarkan dan menyajikan materi kepada anggota dewasa dengan media dan metode yang tepat, berperan aktif menjadi pembimbing dan narasumber bagi para Pembina Pramuka.
3) Kelompok target adalah para Pembina Pramuka Mahir yang mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: dinamika kelompok, bermain peran, diskusi kelompok dan penugasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Kepramukaan Dunia dan Gerakan Pramuka, metode dan kepelatihan, Lemdika, manajemen, praktek lapangan dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
e. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL)
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pelatih Pembina Pramuka untuk menangani dan melatih berbagai kursus.
2) Sasaran: peserta mampu menjabarkan kebijakan Kwartir, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kursus atau pelatihan, memimpin berbagai kursus bagi anggota dewasa.
3) Kelompok target adalah Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD yang aktif membina di satuan, berpengalaman melatih KMD/KML minimal 3 kali dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi pendidikan Kepramukaan.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: dinamika kelompok, diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran dan penugasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman kepelatihan, manajemen pelatihan, Hubungan antar manusia (human relations), IPTEK dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakanadan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
Peserta KPD dan KPL merupakan kursus atas dasar penugasan dari kwartir yang bersangkutan.
f. Kursus Pembina Gugusdepan
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan serta sikap mental dalam pengelolaan Gudep agar proses Kepramukaan berlangsung lebih berdayaguna dan berhasilguna.
2) Sasaran: mampu mengelola Gudep dengan baik, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan, mengkoordinasi para Pembina Satuan, memberdayakan pembina dan peserta didik dalam menyusun Prodik, memberdayakan masyarakat/orangtua peserta didik dalam mendukung keberhasilan program Gudep.
3) Kelompok target adalah anggota dewasa yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, bermain peran, kerja kelompok, pemecahan masalah dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, pengelolaan Gudep, Musyawarah Gudep, Dewan Satuan, Administrasi Gudep dan Satuan, materi tambahan dan praktek lapangan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
g. Kursus Instruktur Saka.
1) Tujuan: membekali peserta kursus agar mampu menjadi instruktur bidang teknis sesuai dengan krida-krida Sakanya.
2) Sasaran: mampu memahami peran, fungsi dan tanggungjawab, menyampaikan SKK dan menguji peserta didik untuk mendapatkan TKK, berkoordinasi dengan Pamong Saka dan Pembina Satuan, berperanserta dalam mengembangkan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah para Instruktur Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, tugas kelompok dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, kesakaan, teknik menguji dan menilai, praktek lapangan dan lain-lain.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
h. Kursus Pamong Saka
1) Tujuan: menyiapkan tenaga Pamong Saka yang mampu mengelola dan mengembangkan Saka secara tepatguna dan berhasilguna.
2) Sasaran: mampu memahami fungsi dan tujuan Saka, melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Pamong Saka, mengelola dan mengembangkan Saka.
3) Kelompok target adalah Pembina Pramuka yang berminat menjadi Pamong Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, pemecahan masalah, bermain peran, kerja kelompok, curah gagasan dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, kesakaan, pengelolaan Saka, praktek lapangan dan lain-lain.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
i. Kursus Pembina Pramuka Profesional
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan kepemimpinan dan manajemen Kepramukaan, agar dapat memfungsikan diri sebagai Tenaga Pramuka Profesional untuk bertugas dan tanggungjawabnya.
2) Sasaran: mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga profesional, memberikan dukungan kepada Kwartir dan Satuan dengan menyajikan berbagai konsep pengambilan keputusan, menciptakan proses manajemen sesuai dengan lingkup tugasnya dan memasarkan kepramukaan kepada masyarakat.
3) Kelompok target adalah Pembina Profesional dan Pembina yang berminat sebagai Pembina Profesional.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: curah gagasan, bermain peran, demonstrasi, tugas kelompok dan seminar.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, manajemen, hubungan antar manusia (human relations), motivasi, usaha dana dan kepemimpinan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
j. Kursus Keterampilan
1) Tujuan: memberi bekal suatu keterampilan tertentu yang dapat mendukung tugas anggota dewasa.
2) Sasaran: memiliki suatu keterampilan yang mendukung tugas dan fungsinya serta mampu menerapkan keterampilannya.
3) Kelompok target adalah semua anggota dewasa Gerakan Pramuka yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: tugas kelompok, ceramah, diskusi dan praktek lapangan.
5) Materi dan masukan adalah suatu keterampilan, baik teori maupun praktek dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan/diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak lain atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
k. Kursus Majelis Pembimbing
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Majelis Pembimbing (Mabi) dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Mabi, mampu memberi dukungan kepada Kwartir dan Satuan.
3) Kelompok target adalah anggota Mabi yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi, ceramah, bermain peran dan pemecahan masalah.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Mabi, usaha dana dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak lain.
l. Kursus Andalan
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar para Andalan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, memahami fungsi dan tugasnya sebagai Andalan, mampu menyusun rencana strategik.
3) Kelompok sasaran adalah para Andalan.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran dan curah gagasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Andalan, kepemimpinan, praktek penyusunan taktik dan strategi.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
m. Kursus Pimpinan Saka
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental agar para Pimpinan Saka dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, memahami fungsi dan tugasnya sebagai Pimpinan Saka, mampu memberi dukungan kepada Kwartir dan Satuan.
3) Kelompok target adalah para Pimpinan Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi, pemecahan masalah, bermain peran dan curah gagasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Pimpinan Saka, usaha dana dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau Saka Pramuka yang bersangkutan.
IV. Kewenangan
1. Penyelenggara Kursus.
Penyelenggara kursus oleh Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab. Kwarnas sebagai pemegang kebijakan berwenang menyelenggarakan semua kursus/pelatihan; namun untuk efisiensi dan efektivitas kewenangan tersebut diatur sebagai berikut:
a. Orientasi Kepramukaan, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda, Kwarcab, Kwarran, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarcab; dapat oleh Kwarran dengan bantuan Lemdikacab yang bersangkutan.
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarda dan Kwarcab.
d. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas dan Kwarda.
e. Kursus Mabi, Kursus Andalan dan Kursus Pimpinan Saka, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab.
f. Kursus Pembina Gugusdepan, Kursus Pamong Saka dan Kursus Instruktur Saka wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarcab dan Kwarran.
g. Kursus Pembina Pramuka Profesional wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab
h. Kursus Keterampilan wewenang penyelenggaraannya adalah semua Kwartir atau Saka Pramuka.
2. Pelaksana Kursus
Pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika).
Lemdika sebagai badan pelaksana, mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Nasional (Lemdikanas) memiliki kewenangan:
1) Merumuskan dan menyiapkan materi Diklat (perangkat lunak):
a) merancang kurikulum kursus.
b) menyiapkan bahan kursus dan modul.
c) mengadakan ujicoba materi kursus.
2) Menentukan standarisasi mutu dan kualifikasi pelatih.
3) Menentukan mutu pelatihan di tingkat nasional.
4) Mengembangkan kemampuan untuk keterkaitan Diklat.
5) Menyiapkan pelatih berkualifikasi KPL.
6) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Daerah (Lemdikada) memiliki kewenangan:
1) Melaksanakan kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan.
2) Menggunakan materi kursus yang sudah digariskan oleh Kwarnas.
3) Menentukan mutu pelatih di tingkat daerah masing-masing.
4) Menyiapkan pelatih berkualitas KPD.
5) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
6) Merumuskan dan menyiapkan materi tambahan.
c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Cabang (Lemdikacab) memiliki kewenangan.
1) Melaksanakan kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan.
2) Menggunakan materi kursus yang sudah ditetapkan oleh Kwarnas dengan berpedoman pada ketentuan Kwarda sesuai dengan kenyataan dan kepentingan Daerah masing-masing.
3) Menyelenggarakan pengendalian mutu pelatih dan menggerakkan pelatih konsultan.
4) Menyiapkan Pembina berkualitas Mahir.
5) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
3. Pemberi Materi Kursus
a. Yang berwenang memberikan materi kursus adalah Tim Pelatih yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika).
b. Tim Pelatih berunsurkan:
1) Pelatih Pembina Pramuka.
2) Instruktur dari dalam dan luar Gerakan Pramuka.
V. Pengakuan kecakapan dan kemampuan
1. Pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa secara tersendiri merupakan tanggungjawab dari Kwartir.
2. Pengakuan kecakapan dan kemampuan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau atribut kepramukaan.
3. Sertifikat dan Ijazah kecakapan untuk suatu pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi dikeluarkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki dengan masa berlakunya sesuai ketentuan.
4. Sertifikat tersebut dapat diperbarui berdasar kemampuan, untuk jangka waktu yang sama. Demikian juga sertifikat keikutsertaan pada kursus atau kegiatan Diklat diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Bentuk dan wujud pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa.
a. Sertifikat kursus.
Sertifikat pendidikan didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti diklat dalam bentuk:
1) Orientasi Kepramukaan.
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
Selain sertifikat, peserta juga berhak mendapatkan Tanda Hak Bina (THB) dan berhak memakai Tanda Pembantu Pembina.
3) Kursus Pembina Gugusdepan.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Pembina Gugusdepan.
4) Kursus Pamong Saka.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Pamong Saka.
5) Kursus Instruktur Saka/Muda.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Instruktur.
6) Kursus Keterampilan.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Keterampilan.
b. Surat keterangan
Surat keterangan diberikan kepada anggota dewasa yang telah menyelesaikan:
1) Pemantapan dasar.
2) Pemantapan lanjutan.
c. Ijazah kursus.
Ijazah kursus didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti:
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan.
Selain ijazah, ia juga berhak mendapat Pita Mahir, selendang Mahir, Tanda Hak Bina (THB) serta berhak memakai Tanda Jabatan Pembina sesuai golongannya.
2) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar.
Selain mendapat ijazah, ia juga berhak mendapat Surat Hak Latih (SHL) dari Kwarcabnya dan menjadi Asisten Pelatih serta berhak memakai Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPD.
3) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
Selain ijazah, ia juga berhak mendapat Surat Hak Latih (SHL) dari Kwarcabnya dan menjadi Pelatih serta berhak memakai Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPL.
4) Kursus Pembina Profesional.
d. Bentuk dan model Sertifikat, Surat Keterangan dan Ijazah Kursus ditentukan oleh Kwarnas.
e. Penandatangan pada sertifikat, surat keterangan dan ijazah adalah:
1) Ketua Tim Pelatih/Pimpinan Kursus.
2) Kepala Lemdika.
3) Pejabat instansi terkait bila merupakan suatu kerjasama.
VI. Penutup
1. Atas dasar bahwa kursus-kursus adalah sarana untuk membantu anggota dewasa dalam proses belajar, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a. Anggota dewasa dapat belajar dari sesamanya dan juga belajar sendiri dalam rangka pelaksanaan prinsip pendidikan sepanjang hayat.
b. Memberikan peluang kepada anggota dewasa untuk menentukan keputusan sebagai proses pembelajaran dan mengarahkan sendiri hasil belajarnya.
c. Pengalaman dan kemampuan yang dimiliki hendaklah diakui dan dimanfaatkan.
d. Pelatih hendaklah berpedoman pada metode Andragogi atau cara belajar yang tepat bagi anggota dewasa dan peka terhadap tatacara pengembangan serta pembinaan, minat-perhatian para peserta yang dilatih.
2. Pada Sisdiklat ini dilampirkan diagram kursus-kursus di lingkungan Gerakan Pramuka yang perlu dipelajari secara seksama, luwes dan dinamis dalam penyelenggaraan program-program pendidikan dan pelatihan serta manajemen Gerakan Pramuka berbasis Gudep.
3. Hal-hal lain tentang Diklat Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka yang belum diatur di dalam Sisdiklat ini akan diatur kemudian oleh Kwarnas.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 18 TAHUN 2002
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGOTA DEWASA
DALAM GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Gerakan Pramuka memerlukan anggota dewasa yang mampu menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan bagi kaum muda;
2. Bahwa untuk menyiapkan anggota dewasa tersebut diperlukan pendidikan dan pelatihan yang tertata dalam suatu sistem pendidikan dan pelatihan yang dapat menyentuh seluruh peran anggota dewasa;
3. Bahwa sistem pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa yang berlaku sejak tahun 1980-an perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004;
4. Bahwa Kwarnas perlu menetapkan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa sebagai pedoman induk bagi seluruh pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepentingan Indonesia.
Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004.
3. Kebijakan Gerakan Pramuka tentang Pembinaan Anggota Dewasa.
Memperhatikan : 1. Hasil Lokakarya Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka.
2. Saran para Andalan Nasional.
3. Hasil Rakernas 2001.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka (Sisdiklat) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua : Mewajibkan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk memedomani isi keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 18 TAHUN 2002
SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ANGGOTA DEWASA DALAM GERAKAN PRAMUKA
I. Pendahuluan
1. Umum
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan anggota dewasa.
Anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka mempunyai tugas yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya, namun mereka memiliki satu hal yang sama yaitu mendukung penyelenggaraan kegiatan kepramukaan bagi kaum muda. Sehubungan dengan hal tersebut maka para anggota dewasa diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya sesuai dengan fungsi dan tugasnya melalui pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kwartir dengan tujuan untuk melengkapi atau membekali anggota dewasa dengan kemampuan-kemampuan agar dapat memberikan sumbangan bagi tercapainya misi Gerakan Pramuka.
Sistem Pendidikan dan Pelatihan bagi anggota dewasa perlu ditinjau secara berkala agar dapat disesuaikan dengan perkembangan dalam mendukung program kaum muda di lingkungan Gerakan Pramuka.
2. Maksud dan tujuan
a. Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa, selanjutnya disebut Sisdiklat dimaksudkan:
1) Sebagai sarana proses pendidikan bagi anggota dewasa yang teratur, berkesinambungan dan berjenjang untuk meningkatkan kinerja anggota dewasa.
2) Sebagai sarana pembekalan dan pemberdayaan anggota dewasa dalam berbagai fungsi di semua jajaran.
b. Tujuan Sisdiklat adalah memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Gerakan Pramuka dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota dewasa, agar dapat melaksanakan perannya di lingkungan Gerakan Pramuka.
3. Pengertian
a. Sistem merupakan sekumpulan komponen atau bagian yang saling berkaitan, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan.
b. Pendidikan dan pelatihan adalah upaya yang terarah untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja seseorang.
c. Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas: Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing.
d. Kursus dan pertemuan adalah bentuk pelatihan yang teratur bagi anggota dewasa, memiliki tujuan, sasaran, kurikulum, metode dan persyaratan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental pembaruan dan pembangunan atas dasar kekeluargaan1[1].
4. Tata urut
a. Pendahuluan.
b. Sistem Pendidikan dan Pelatihan.
c. Pola Operasional.
d. Kewenangan.
e. Pengakuan kecakapan dan kemampuan.
f. Penutup.
II. Sistem pendidikan dan pelatihan
1.Diklat Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa
yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan.
Kwarnas mengembangkan Sisdiklat dalam bentuk kursus dan pertemuan untuk melaksanakan fungsi dan tugas anggota dewasa yang mencakup berbagai kemampuan, termasuk pengembangan kepribadian anggota dewasa Gerakan Pramuka
2. Skema Sisdiklat terlampir menunjukkan bahwa proses pendidikan dan pelatihan disusun dalam satu tatanan yang terdiri atas kursus-kursus dan masing-masing merupakan bagian dari sistem (sub sistem).
Sebagai suatu sistem, kursus direncanakan secara liniar dan secara modular, namun pelaksanaannya dapat bersifat non-liniar.
a. Secara liniar dilaksanakan berurutan dan berjenjang sesuai ketentuan.
b. Secara non-liniar dilaksanakan tidak berurutan, seperti kursus yang sifatnya keterampilan.
c. Secara modular/kerjakan sendiri dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan minat anggota dewasa sepanjang memungkinkan.
3. Pada kursus tertentu seperti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan dan Kursus Instruktur Muda diikutsertakan anggota muda dewasa (Pramuka Penegak dan Pandega) untuk dipersiapkan sebagai Pembantu Pembina atau Pembina Pramuka.
4. Gambaran terurai tentang Sisdiklat dengan berbagai jenis kursus yang dapat saling
mengisi dan melengkapi adalah:
a. Orientasi Kepramukaan
Dasar pendidikan dan pelatihan Kepramukaan yang bersifat umum adalah Kegiatan Orientasi. Kegiatan ini diperuntukkan bagi calon anggota dewasa Gerakan Pramuka dan anggota masyarakat untuk memberikan gambaran tentang Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Setelah mengikuti kegiatan orientasi, mereka mengetahui dan mengerti tentang Kepramukaan serta tergugah minatnya untuk bekerjasama dan memberi dukungan kepada Gerakan Pramuka.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir
Kursus Pembina Pramuka Mahir adalah kursus yang diperuntukkan bagi Pembina Pramuka, yaitu anggota dewasa yang langsung membina peserta didik. Kursus ini terdiri atas dua jenjang yaitu:
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
KMD adalah jenjang pertama Kursus Pembina Mahir. Peserta KMD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di Gugusdepan.
Setelah lulus KMD, seorang pembina diharuskan mempraktekkan dan mengembangkan pengetahuan yang diperolehnya, guna mendapatkan pengalaman membina di Gugusdepan dalam program pemantapan dasar. Mereka yang telah menyelesaikan pemantapan dasar dapat mengikuti kursus tahap berikutnya.
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
KML adalah jenjang kedua Kursus Pembina Pramuka Mahir yang dititikberatkan pada praktek membina satuan. Peserta KML adalah lulusan KMD yang telah melaksanakan program pemantapan dasar.
Setelah mengikuti KML, seorang pembina harus melakukan pemantapan lanjutan untuk menjadi seorang Pembina Mahir.
Kursus Pembina Pramuka Mahir (Dasar dan Lanjutan) merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, karena saling melengkapi.
Kursus Pembina Pramuka Mahir diselenggarakan oleh Kwarcab dan pelaksananya adalah Lemdikacab.
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka
Kursus Pelatih Pembina Pramuka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga Pelatih Pembina Pramuka. Kursus ini terdiri atas dua jenjang yaitu Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
1) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar disingkat (KPD).
KPD adalah jenjang pertama dari Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta kursus adalah Pembina Pramuka Mahir yang aktif membina di Gugusdepan sedikitnya 3 tahun serta mempunyai bakat dan minat untuk menjadi pelatih dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya.
2) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan disingkat (KPL).
KPL adalah jenjang kedua dari Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta kursus adalah Pelatih yang telah memiliki ijazah KPD, aktif sebagai pelatih sedikitnya 3 kali melatih KMD/KML, memiliki Surat Hak Latih (SHL) dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi pendidikan/Kepramukaan.
d. Kursus Pembina Gugusdepan
Kursus Pembina Gugusdepan adalah kursus untuk menyiapkan tenaga pengelola Gugusdepan agar kegiatan Kepramukaan di Gugusdepan dapat berdayaguna. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi Pembina Gugusdepan.
e. Kursus Pamong Satuan Karya Pramuka (Kursus Pamong Saka)
Kursus Pamong Saka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga Pamong Saka yang bertugas mengelola, membina dan mengembangkan Saka. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat sebagai Pamong Saka serta telah mengikuti KMD.
f. Kursus Instruktur Satuan Karya Pramuka (Kursus Instruktur Saka).
Kursus Instruktur Saka adalah kursus untuk menyiapkan tenaga instruktur di bidang teknik krida-krida Saka, agar dapat melatih keterampilan para anggota Sakanya dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan (PD&MK). Peserta kursus adalah anggota dewasa yang memiliki keahlian di bidang Saka.
g. Kursus Keterampilan
Kursus Keterampilan adalah kursus untuk memberikan bekal keterampilan tertentu yang mendukung tugas anggota dewasa Gerakan Pramuka. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang sedikitnya telah mengikuti KMD.
h. Kursus Pembina Profesional
Kursus Pembina Profesional adalah kursus untuk menyiapkan tenaga eksekutif profesional di Kwartir Gerakan Pramuka agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Peserta kursus adalah para anggota dewasa yang telah mengikuti KMD.
i. Kursus Majelis Pembimbing
Kursus Majelis Pembimbing adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai anggota Majelis Pembimbing dalam memberikan dukungan kepada Kwartir dan satuannya. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi anggota Majelis Pembimbing dan telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
j. Kursus Andalan
Kursus Andalan adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai Andalan agar dapat melaksanakan tugasnya di Kwartir dengan baik. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi Andalan dan telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
k. Kursus Pimpinan Saka
Kursus Pimpinan Saka adalah satu bentuk pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai Pimpinan Saka agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai badan pembantu Kwartir dalam pengembangan dan peningkatan kualitas anggota Saka. Peserta kursus adalah pimpinan Saka yang telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
Mereka yang telah mengikuti kursus yang ada pada Sisdiklat diharapkan untuk terus-menerus meningkatkan wawasannya melalui pengayaan dan pengembangan, terutama dengan cara “belajar mandiri”.
5. Keterkaitan
Usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus-kursus bekerjasama dengan kwartir, badan dan orang lain. Yang dimaksud berkerjasama adalah bersama-sama memperhatikan aspek-aspek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan. Dalam keterkaitan terkandung asas berbagi yang besar manfaatnya dan diharapkan dapat mengangkat kwartir lain untuk saling melengkapi dan meningkatkan kualitasnya. Dalam hal ini kwartir yang memiliki fasilitas dan pelatih yang lebih berkualitas dapat berbagi kemampuan untuk meningkatkan pelatihnya melalui Diklat terkait.
III. Pola operasional kursus
1. Pendekatan sistematis kursus
Setiap anggota dewasa yang mengikuti kursus memiliki kebutuhan tertentu, ada kalanya anggota dewasa dengan peran yang sama, memiliki kebutuhan yang berbeda.
Diagram di bawah ini akan memberikan gambaran secara umum tentang langkah-langkah yang merupakan proses tata cara atau prosedur kerja untuk dapat digunakan dalam merancang kegiatan kursus.
isi
s
metode sasaran
kegiatan tujuan
peran evaluasi
kebutuhan
Keterangan:
(1) peran anggota dewasa.
(2) hal yang dibutuhkan anggota dewasa.
(3) tujuan kursus.
(4) sasaran yang diharapkan.
(5) isi/bahasan kursus.
(6) metode yang dipilih (beberapa).
(7) kegiatan yang akan dilaksanakan.
(8) evaluasi.
2. Alur pikir secara umum
Alur pikir pola operasional kursus secara umum sebagai berikut:
a. Menentukan kursus yang akan diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sesuai dengan peran anggota dewasa yang dibutuhkan saat ini.
b. Menggariskan tujuan kursus yaitu gambaran secara umum yang diharapkan oleh pelatih berkaitan dengan kursus.
c. Peserta kursus sesuai dengan persyaratan diberi orientasi tentang proses dan produk kursus yang akan dilaksanakan.
d. Sasaran yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta setelah mengikuti kursus:
(a) pengetahuan dan informasi fungsional;
(b) keterampilan yang relevan;
(c) sikap mental pembaruan dan pembangunan; semuanya yang terkait dengan kegiatan Kepramukaan.
e. Untuk mencapai sasaran tersebut peserta kursus mendapat masukan berupa materi kursus sebagai panduan sesuai dengan kebutuhan peserta.
f. Dalam proses kursus digunakan beberapa metode yang efektif untuk penyampaian tujuan.
g. Fasilitas kursus disediakan oleh Lemdika atau bekerjasama dengan pihak lain. Pelaksana kursus adalah Lemdika sedang penyelenggara adalah Kwartir.
3. Pola operasional kursus
a. Orientasi Kepramukaan
1) Tujuan: memberikan gambaran tentang hal-ihwal Kepramukaan, sehingga peserta tergugah minatnya untuk memberikan dukungan kepada Gerakan Pramuka.
2) Sasaran: peserta mampu memahami Kepramukaan, peran, fungsi dan tanggungjawabnya serta berkeinginan untuk berperanserta dalam pengembangan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah: anggota masyarakat, calon anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka.
4) Proses orientasi (dalam bentuk pertemuan) menggunakan beberapa metode yang tepat disesuaikan dengan masukan materi yang akan disampaikan.
5) Masukan berupa materi yang berkaitan dengan hal-ihwal Kepramukaan, atau dapat juga diberikan sesuai permintaan.
6) Fasilitas: jika penyelenggaranya Kwartir, fasilitas disediakan Lemdika sebagai badan pelaksana Kwartir. Jika penyelenggaranya Satuan, fasilitas disediakan oleh Satuan penyelenggara.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
1) Tujuan: memberikan pengetahuan dasar dan pengalaman praktis sebagai bekal untuk membina peserta didik dan mengelola satuan (Perindukan, Pasukan, Ambalan dan Racana).
2) Sasaran: dapat memahami dan menerapkan Kepramukaan serta dapat membina peserta didik di Gudepnya.
3) Kelompok target adalah: Pembantu Pembina, Pembina dan anggota masyarakat dewasa, yang berminat menjadi Pembina.
4) Proses kursus menggunakan metode yang sifatnya dinamis dan praktis, karena diharapkan Pembina dapat langsung berperan di lapangan (50% di ruangan dan 50% di lapangan).
5) Masukan berupa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dalam membina di Gudep yang berisi antara lain pengetahuan dasar Kepramukaan, cara membina peserta didik, praktek lapangan dan keterampilan.
6) Fasilitas: fasilitas kursus disediakan oleh Lemdikacab, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
c. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
1) Tujuan: meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pembina dalam membina peserta didik dan mengelola Satuan.
2) Sasaran: mampu menyusun dan menyajikan kegiatan yang menarik dan bermutu serta dapat memotivasi peserta didik untuk menyelesaikan SKU, SKK dan SPG guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah Pembina Pramuka SGTD yang telah mengikuti KMD dan masa pemantapan dasar.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dalam perkemahan dengan beberapa metode interaktif dan partisipatif untuk membangkitkan kreativitas.
5) Masukan berupa kecakapan dan keterampilan membina, menyelesaikan syarat kecakapan dan praktek lapangan sesuai dengan golongan peserta didik yang dibina.
6) Fasilitas: fasilitas kursus disediakan oleh Lemdikacab dapat bekerja sama dengan pihak luar.
KMD dan KML merupakan kursus yang wajib ditempuh oleh seorang Pembina Pramuka.
d. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pembina Pramuka yang dipersiapkan menjadi Pelatih Pembina Pramuka.
2) Sasaran: mampu mengajarkan dan menyajikan materi kepada anggota dewasa dengan media dan metode yang tepat, berperan aktif menjadi pembimbing dan narasumber bagi para Pembina Pramuka.
3) Kelompok target adalah para Pembina Pramuka Mahir yang mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: dinamika kelompok, bermain peran, diskusi kelompok dan penugasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Kepramukaan Dunia dan Gerakan Pramuka, metode dan kepelatihan, Lemdika, manajemen, praktek lapangan dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
e. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL)
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pelatih Pembina Pramuka untuk menangani dan melatih berbagai kursus.
2) Sasaran: peserta mampu menjabarkan kebijakan Kwartir, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kursus atau pelatihan, memimpin berbagai kursus bagi anggota dewasa.
3) Kelompok target adalah Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD yang aktif membina di satuan, berpengalaman melatih KMD/KML minimal 3 kali dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi pendidikan Kepramukaan.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: dinamika kelompok, diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran dan penugasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman kepelatihan, manajemen pelatihan, Hubungan antar manusia (human relations), IPTEK dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakanadan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
Peserta KPD dan KPL merupakan kursus atas dasar penugasan dari kwartir yang bersangkutan.
f. Kursus Pembina Gugusdepan
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan serta sikap mental dalam pengelolaan Gudep agar proses Kepramukaan berlangsung lebih berdayaguna dan berhasilguna.
2) Sasaran: mampu mengelola Gudep dengan baik, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan, mengkoordinasi para Pembina Satuan, memberdayakan pembina dan peserta didik dalam menyusun Prodik, memberdayakan masyarakat/orangtua peserta didik dalam mendukung keberhasilan program Gudep.
3) Kelompok target adalah anggota dewasa yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, bermain peran, kerja kelompok, pemecahan masalah dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, pengelolaan Gudep, Musyawarah Gudep, Dewan Satuan, Administrasi Gudep dan Satuan, materi tambahan dan praktek lapangan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
g. Kursus Instruktur Saka.
1) Tujuan: membekali peserta kursus agar mampu menjadi instruktur bidang teknis sesuai dengan krida-krida Sakanya.
2) Sasaran: mampu memahami peran, fungsi dan tanggungjawab, menyampaikan SKK dan menguji peserta didik untuk mendapatkan TKK, berkoordinasi dengan Pamong Saka dan Pembina Satuan, berperanserta dalam mengembangkan Gerakan Pramuka.
3) Kelompok target adalah para Instruktur Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, tugas kelompok dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, kesakaan, teknik menguji dan menilai, praktek lapangan dan lain-lain.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
h. Kursus Pamong Saka
1) Tujuan: menyiapkan tenaga Pamong Saka yang mampu mengelola dan mengembangkan Saka secara tepatguna dan berhasilguna.
2) Sasaran: mampu memahami fungsi dan tujuan Saka, melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Pamong Saka, mengelola dan mengembangkan Saka.
3) Kelompok target adalah Pembina Pramuka yang berminat menjadi Pamong Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: ceramah, pemecahan masalah, bermain peran, kerja kelompok, curah gagasan dan lain-lain.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, kesakaan, pengelolaan Saka, praktek lapangan dan lain-lain.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
i. Kursus Pembina Pramuka Profesional
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan kepemimpinan dan manajemen Kepramukaan, agar dapat memfungsikan diri sebagai Tenaga Pramuka Profesional untuk bertugas dan tanggungjawabnya.
2) Sasaran: mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga profesional, memberikan dukungan kepada Kwartir dan Satuan dengan menyajikan berbagai konsep pengambilan keputusan, menciptakan proses manajemen sesuai dengan lingkup tugasnya dan memasarkan kepramukaan kepada masyarakat.
3) Kelompok target adalah Pembina Profesional dan Pembina yang berminat sebagai Pembina Profesional.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: curah gagasan, bermain peran, demonstrasi, tugas kelompok dan seminar.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, manajemen, hubungan antar manusia (human relations), motivasi, usaha dana dan kepemimpinan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
j. Kursus Keterampilan
1) Tujuan: memberi bekal suatu keterampilan tertentu yang dapat mendukung tugas anggota dewasa.
2) Sasaran: memiliki suatu keterampilan yang mendukung tugas dan fungsinya serta mampu menerapkan keterampilannya.
3) Kelompok target adalah semua anggota dewasa Gerakan Pramuka yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: tugas kelompok, ceramah, diskusi dan praktek lapangan.
5) Materi dan masukan adalah suatu keterampilan, baik teori maupun praktek dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan/diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak lain atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
k. Kursus Majelis Pembimbing
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Majelis Pembimbing (Mabi) dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Mabi, mampu memberi dukungan kepada Kwartir dan Satuan.
3) Kelompok target adalah anggota Mabi yang berminat.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi, ceramah, bermain peran dan pemecahan masalah.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Mabi, usaha dana dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak lain.
l. Kursus Andalan
1) Tujuan: memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar para Andalan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, memahami fungsi dan tugasnya sebagai Andalan, mampu menyusun rencana strategik.
3) Kelompok sasaran adalah para Andalan.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran dan curah gagasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Andalan, kepemimpinan, praktek penyusunan taktik dan strategi.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar.
m. Kursus Pimpinan Saka
1) Tujuan: memberi bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental agar para Pimpinan Saka dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2) Sasaran: memahami visi dan misi Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, memahami fungsi dan tugasnya sebagai Pimpinan Saka, mampu memberi dukungan kepada Kwartir dan Satuan.
3) Kelompok target adalah para Pimpinan Saka.
4) Proses kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan partisipatif antara lain: diskusi, pemecahan masalah, bermain peran dan curah gagasan.
5) Materi dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, fungsi dan tugas Pimpinan Saka, usaha dana dan materi tambahan.
6) Fasilitas: fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama dengan pihak luar atau Saka Pramuka yang bersangkutan.
IV. Kewenangan
1. Penyelenggara Kursus.
Penyelenggara kursus oleh Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab. Kwarnas sebagai pemegang kebijakan berwenang menyelenggarakan semua kursus/pelatihan; namun untuk efisiensi dan efektivitas kewenangan tersebut diatur sebagai berikut:
a. Orientasi Kepramukaan, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda, Kwarcab, Kwarran, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarcab; dapat oleh Kwarran dengan bantuan Lemdikacab yang bersangkutan.
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarda dan Kwarcab.
d. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas dan Kwarda.
e. Kursus Mabi, Kursus Andalan dan Kursus Pimpinan Saka, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab.
f. Kursus Pembina Gugusdepan, Kursus Pamong Saka dan Kursus Instruktur Saka wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarcab dan Kwarran.
g. Kursus Pembina Pramuka Profesional wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab
h. Kursus Keterampilan wewenang penyelenggaraannya adalah semua Kwartir atau Saka Pramuka.
2. Pelaksana Kursus
Pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika).
Lemdika sebagai badan pelaksana, mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Nasional (Lemdikanas) memiliki kewenangan:
1) Merumuskan dan menyiapkan materi Diklat (perangkat lunak):
a) merancang kurikulum kursus.
b) menyiapkan bahan kursus dan modul.
c) mengadakan ujicoba materi kursus.
2) Menentukan standarisasi mutu dan kualifikasi pelatih.
3) Menentukan mutu pelatihan di tingkat nasional.
4) Mengembangkan kemampuan untuk keterkaitan Diklat.
5) Menyiapkan pelatih berkualifikasi KPL.
6) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Daerah (Lemdikada) memiliki kewenangan:
1) Melaksanakan kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan.
2) Menggunakan materi kursus yang sudah digariskan oleh Kwarnas.
3) Menentukan mutu pelatih di tingkat daerah masing-masing.
4) Menyiapkan pelatih berkualitas KPD.
5) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
6) Merumuskan dan menyiapkan materi tambahan.
c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Cabang (Lemdikacab) memiliki kewenangan.
1) Melaksanakan kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang sudah didelegasikan.
2) Menggunakan materi kursus yang sudah ditetapkan oleh Kwarnas dengan berpedoman pada ketentuan Kwarda sesuai dengan kenyataan dan kepentingan Daerah masing-masing.
3) Menyelenggarakan pengendalian mutu pelatih dan menggerakkan pelatih konsultan.
4) Menyiapkan Pembina berkualitas Mahir.
5) Memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
3. Pemberi Materi Kursus
a. Yang berwenang memberikan materi kursus adalah Tim Pelatih yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika).
b. Tim Pelatih berunsurkan:
1) Pelatih Pembina Pramuka.
2) Instruktur dari dalam dan luar Gerakan Pramuka.
V. Pengakuan kecakapan dan kemampuan
1. Pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa secara tersendiri merupakan tanggungjawab dari Kwartir.
2. Pengakuan kecakapan dan kemampuan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau atribut kepramukaan.
3. Sertifikat dan Ijazah kecakapan untuk suatu pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi dikeluarkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki dengan masa berlakunya sesuai ketentuan.
4. Sertifikat tersebut dapat diperbarui berdasar kemampuan, untuk jangka waktu yang sama. Demikian juga sertifikat keikutsertaan pada kursus atau kegiatan Diklat diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Bentuk dan wujud pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa.
a. Sertifikat kursus.
Sertifikat pendidikan didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti diklat dalam bentuk:
1) Orientasi Kepramukaan.
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
Selain sertifikat, peserta juga berhak mendapatkan Tanda Hak Bina (THB) dan berhak memakai Tanda Pembantu Pembina.
3) Kursus Pembina Gugusdepan.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Pembina Gugusdepan.
4) Kursus Pamong Saka.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Pamong Saka.
5) Kursus Instruktur Saka/Muda.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Instruktur.
6) Kursus Keterampilan.
Selain mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Keterampilan.
b. Surat keterangan
Surat keterangan diberikan kepada anggota dewasa yang telah menyelesaikan:
1) Pemantapan dasar.
2) Pemantapan lanjutan.
c. Ijazah kursus.
Ijazah kursus didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti:
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan.
Selain ijazah, ia juga berhak mendapat Pita Mahir, selendang Mahir, Tanda Hak Bina (THB) serta berhak memakai Tanda Jabatan Pembina sesuai golongannya.
2) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar.
Selain mendapat ijazah, ia juga berhak mendapat Surat Hak Latih (SHL) dari Kwarcabnya dan menjadi Asisten Pelatih serta berhak memakai Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPD.
3) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
Selain ijazah, ia juga berhak mendapat Surat Hak Latih (SHL) dari Kwarcabnya dan menjadi Pelatih serta berhak memakai Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPL.
4) Kursus Pembina Profesional.
d. Bentuk dan model Sertifikat, Surat Keterangan dan Ijazah Kursus ditentukan oleh Kwarnas.
e. Penandatangan pada sertifikat, surat keterangan dan ijazah adalah:
1) Ketua Tim Pelatih/Pimpinan Kursus.
2) Kepala Lemdika.
3) Pejabat instansi terkait bila merupakan suatu kerjasama.
VI. Penutup
1. Atas dasar bahwa kursus-kursus adalah sarana untuk membantu anggota dewasa dalam proses belajar, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a. Anggota dewasa dapat belajar dari sesamanya dan juga belajar sendiri dalam rangka pelaksanaan prinsip pendidikan sepanjang hayat.
b. Memberikan peluang kepada anggota dewasa untuk menentukan keputusan sebagai proses pembelajaran dan mengarahkan sendiri hasil belajarnya.
c. Pengalaman dan kemampuan yang dimiliki hendaklah diakui dan dimanfaatkan.
d. Pelatih hendaklah berpedoman pada metode Andragogi atau cara belajar yang tepat bagi anggota dewasa dan peka terhadap tatacara pengembangan serta pembinaan, minat-perhatian para peserta yang dilatih.
2. Pada Sisdiklat ini dilampirkan diagram kursus-kursus di lingkungan Gerakan Pramuka yang perlu dipelajari secara seksama, luwes dan dinamis dalam penyelenggaraan program-program pendidikan dan pelatihan serta manajemen Gerakan Pramuka berbasis Gudep.
3. Hal-hal lain tentang Diklat Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka yang belum diatur di dalam Sisdiklat ini akan diatur kemudian oleh Kwarnas.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
Langganan:
Postingan (Atom)