Sabtu, 06 Maret 2010

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 132/KN/76 TAHUN 1976 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 132/KN/76
TAHUN 1976
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN BESAR
PENGGALANG
 
 
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
 
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan dan keterampilan para Pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan-pertemuan Pramuka yang menarik, sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini ;
2. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut perlu diselenggarakan Perkemahan Besar Penggalang ;
3. bahwa untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu segera mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang.
 
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76 tentang penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.
 
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jenderal.
2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka.
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka melaksanakan dengan giat Perkemahan Besar Penggalang.
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 31 Desember 1976.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
 
 
M. Sarbini
Letjen TNI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN
 
Pt. 1. Umum
a. Berdasarkan tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 4, maka :
Tugas Pokok Gerakan Pramuka adalah mendidik anak dan pemuda supaya menjadi :
1) Manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur,
a) tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya,
b) tinggi kecerdasan dan keterampilannya,
c) kuat dan sehat fisiknya.
2) Warga negara Indonesia yang :
a) ber-Pancasila,
b) setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Anggota masyarakat yang :
a) baik dan berguna,
b) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.
b. Penyelenggaraan tugas pokok tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
c. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk menanamkan, memupuk dan mengembangkan :
1) rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama,
2) rasa persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat,
3) rasa cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri,
4) jiwa patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
d. Salah satu usaha dan kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, sebagai suatu pertemuan Pramuka, khusus untuk golongan Penggalang.
e. Setiap Perkemahan Besar Penggalang merupakan suatau latihan gabungan satuan Gerakan Pramuka, yang diarahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi menurut petunjuk yang ada, untuk mencapai sasaran perkemahan dalam rangka pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.
f. Perkemahan besar tersebut merupakan suatu alat penilaian yang hasilnya dapat digunakan untuk pengembangan dan improvisasi Gerakan Pramuka baik organisatoris maupun prosedur operasional dan apakah segala peraturan, perencanaan dan petunjuk dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
g. Penilaian terhadap perorangan (individu) maupun dalam ikatan kesatuan harus dimulai dari wakru keberangkatan para peserta dari pangkalan asal ke bumi perkemahan dan pulang kembalinya, baik di bidang rokhani/sikap mental dan disiplin maupun di bidang teknis.
 
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan Satuan Pramuka dalam menyelenggarakan suatu pertemuan Parmuka, khususnya untuk golongan Penggalang.
b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4.
 
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi semua yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, yaitu :
a. Pengertian, sasaran dan fungsi Perkemahan Besar Penggalang.
b. Macam perkemahan, tingkat dan peserta Jambore, termasuk persyaratan dan pengelompokan peserta.
c. Pola kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang yang meliputi landasan, sistem, sifat, acara dan bentuk kegiatan, serta metoda pelaksanaan kegiatan.
d. Perencanaan, oengorganisasian, dan tata laksana, termasuk pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab, peraturan penyelenggaraan, pedoman pelaksanaan, pengawasan dan penilaian.
e. Dukungan administrasi dan komunikasi termasuk pengumuman dan penerangan.
f. Lain hal yang berhubungan dengan Jambore Nasional dan Internasional, Ikut Serta Jambore, serta lagu, bendera dan lencana.
 
 
Pt. 4. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Majelis Permisyawaratan Pramuka Tahun 1970, di Pandaan, Jawa Timur.
c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76, Tahun 1976, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.
 
Pt. 5. Tema dan Lambang
a. Tema Perkemahan Besar Penggalang merupakan susunan dari beberapa kata yang mudah dipahami, dan dapat memberi semangat kepada peserta untuk mencapai tujuan dan sasaran Perkemahan Besar Penggalang tersebut.
b. Unutk tiap perkemahan besar Penggalang dibuat lambang yang sesuai dengan kegiatan, tempat dan tema perkemahan dan yang mudah dimengerti maksudnya oleh para Pramuka Penggalang.
 
 
BAB II
PENGERTIAN, SASARAN DAN FUNGSI
PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG
 
Pt. 6. Tujuan
a. Perkemahan Besar Penggalang yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah pertemuan Pramuka yang berbentuk suatu perkemahan anatara Pramuka Penggalang dari berbagai satuan Pramuka.
b. Perkemahan Besar Penggalang merupakan kegiatan yang bersifat rekreatif, riang gembira, penuh rasa persaudaraan dan berisi kegiatan-kegiatan menarik dan kreatif serta bakti masyarakat dan keagamanaan.
 
Pt. 7. Sasaran
Sasaran dari Perkemahan Besar Penggalang adalah menanamkan, memupuk dan mengembangkan:
a. rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama.
b. rasa persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat.
c. rasa cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri.
d. jiwa patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
 
Pt. 8. Fungsi
a. Menambah pengalaman dan pengetahuan, miningkatkan kecakapan, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan peserta perkemahan besar Penggalang.
b. Memberi latihan kepada anak didik agar mampu mengelola/mengurus rumah tangga sendiri.
c. Memberikan selingan sebagai dorongan untuk mempraktekkan dan meningkatkan kemampuan yang didapat dari latihan satuan Pramuka masing-masing.
d. Mengadakan pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan diantara sesama Pramuka.
e. Membiasakan hidup bersama dan meningkatkan semangat gotong royong diantara Pramuka.
f. Membuat penilaian atas kegiatan dan kecakapan yang dicapai.
g. Mendapatkan sesuatu yang baru, guna diterapkan pada kegiatan yang akan datang.
h. Membuka hubungan untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.
 
 
BAB III
BENTUK, TINGKAT DAN PESERTA
PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG
 
Pt. 9. Bentuk Perkemahan
Perkemahan Besar Penggalang meliputi tiga bentuk, yaitu :
a. “Jambore” sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik beratkan pada kegiatan persaudaraan.
b. “Perkemahan Bakti Penggalang”
1) yang disingkat PB sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik bertakan pada kegiatan bakti kepada masyarakat, sesuai dengan keadaan dan kemampuan anak didik, serta kepentingan masyarakat setempat.
2) Perkemahan yang diselenggarakan di tingkat cabang dan di tingkat kecamatan.
b. “Perkemahan Bersama Penggalang” sebagai perkemahan besar Penggalang yang diikuti oleh beberapa Gudep dalam satu desa atau beberapa desa yang berdekatan.
 
Pt. 10. Tingkat-tingkat Jambore
Jambore dibedakan menurut tingkatannya dan berdasarkan pelaksanaanya sebagai berikut :
a. Jambore Nasional, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat nasional.
b. Jambore Daerah, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan di tingkat daerah.
c. Jambore Cabang, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat cabang.
d. Jambore Kecamatan, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat Kecamatan.
 
Pt. 11. Peserta
a. Peserta Jambore Nasional adalah para Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia dan dari negara-negara lain yang diundang.
b. Peserta Jambore Daerah adalah para Pramuka Penggalang dari daerah yang bersangkutan dan dari daerah-daerah lain yang diundang.
c. Peserta Jambore Cabang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang yang bersangkutan dan dari cabang lain yang diundang.
d. Peserta Jambore Kecamatan adalah para Pramuka Penggalang dari kecamatan yang bersangkutan dan dari kecamatan lain yang diundang.
e. Peserta Perkemahan Bakti Penggalang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang atau kecamatan yang bersangkutan.
f. Peserta Perkemahan Bersama Penggalang adalah para Pramuka Penggalang dari gugusdepan-gugusdepan yang bersangkutan.
g. Peserta dari luar negeri untuk 11 a s/d 11 f ditentukan oleh Kwarnas.
 
Pt. 12. Persyaratan Peserta
a. Peserta Perkemahan Besar Penggalang sekurang-kurangnya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh penyelenggara, yaitu :
1) telah memenuhi syarat kecakapan umum tertentu.
2) mendapat izin dari orang tua/wali Pramuka.
3) mendapat izin dari kepala sekolahnya atau atasan di tempat ia bekerja.
4) membawa surat keterangan sehat jasmani.
5) membawa surat keterangan dari Gugusdepan, Kortan atau kwartir yang bersangkutan.
6) membayar iuran perkemahan.
7) kebijaksanaan panitia, mengingat keadaan dan kemampuan sarana setempat.
8) minat dan kemauan usaha peserta dengan menghindari syarat-syarat atas kejuaraan.
 
Pt. 13. Pengelompokan Peserta
a. Pramuka Penggalang yang menjadi peserta Perkemahan Besar Penggalang dikelompokkan dalam regu, pasukan dan satuan yang lebih besar, yang diatur oleh Gudep, Kortan dan Kwartir yang bersangkutan.
b. Regu, pasukan atau satuan tersebut disusun terpisah antara Pramuka Putera dan Pramuka Puteri..
c. Regu, pasukan atau satuan tersebut didampingi oleh Pembina Pramuka Putera bagi kelompok putera atau Pembina Pramuka Puteri bagi kelompok puteri yang jumlahnya ditentukan oleh Penyelenggara.
d. Tidak dibenarkan kelompok Penggalang putera didampingi Pembina Pramuka Puteri dan sebaliknya kelompok puteri didampingi oleh Pembina Putera..
 
 
BAB IV
POLA KEGIATAN DALAM
PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG
 
Pt. 14. Landasan dan Sistem Kegiatan
a. Semua kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang dilandasi dengan jiwa Pramuka, seperti tersurat dan tersirat dalam Trisatya dan Dasa Darma Pramuka.
b. Berdasarkan penggunaan Sistem Among, setiap Pembina Pramuka harus mempunyai sikap laku :
1) ing ngarsa sung tulada (di depan memberi teladan).
2) ing madya mangun karsa (di tengah membangun semangat).
3) tut wuri handayani (di belakang memberi daya).
c. Dalam hal ini “Pembinaan” mengandung arti “membangkitkan” mengatur, mendorong, mengarahkan dan mengendalikan keinginan, daya dan semangat.
 
Pt. 15. Sifat Kegiatan
a. Sesuai dengan sifat Perkemahan Besar Penggalang tersebut dalam 5 b tentang Pengertian, maka Perkemahan Besar Penggalang ini bukan lomba tingkat Penggalang, juga bukan arena perlombaan untuk memperebutkan/mencari kejuaraan.
b. Apabila dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan perlombaan salah satu macam acara kegiatan, maka yang demikian ini hanyalah sekedar untuk memberi semangat atau gaitah kepada peserta agar ikut aktif dalam semua kegiatan, dengan tidak mengurangi sifat perkemahan tersebut.
c. Kegiatan perlombaan dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan secara sehat dan sportif untuk mencapai tingkat kemampuan tertentu.
d. Kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan manusia yang lebih baik, sejalan dengan pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKU), selanjutnya supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yang bersumber pada nilai-nilai:
1) agama dan filsafat Pancasila.
2) persahabatan dan persaudaraan.
3) perkembangan ekonomi, sosial, teknologi.
4) senibudaya, olahraga, kesejahteraan keluarga dan lingkungan.
5) keamanan dan ketertiban masyarakat.
6) dan lain-lain.
 
Pt. 16. Acara dan Macam Kegiatan
a. Acara dan Macam kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang diatur dan disusun dengan :
1) “tema” semua kegiatan diusahakan dapat menggambarkan jiwa yang tersirat dalam tema Perkemahan Besar Penggalang.
2) Perkembangan jasmani dan rokhani anak-didik, antara lain memperhatikan Keadaan, kemampuan, minat, , sifat dan bakat anak didik, sehingga kegiatan-kegiatan itu tidak membosankan, terlalu melelahkan mengingat hakekat alamiah putera/puteri dan juga tidak mengambil alih kegiatan Pramuka Siaga dan Penegak atau Pandega..
3) Keadaan tempat, masyarakat dan wilayah, misalnya :
a) di pegunungan membuat acara dalam bentuk kegiatan pendakian gunung.
b) dekat danau/laut dalam bentuk kegiatan pembuatan rakit, mendayung, berenang, dan sebagainya.
c) dekat dengan daerah pertanian membuat acara pembersihan parit, penanaman bibit unggul, dan sebagainya.
d) dekat hutan gundul mengadakan kegiatan penghijauan dan sebagainya.
e) dalam kota mengadakan kegiatan untuk mengenal dan mengetahui perkembangan teknologi modern.
b. Penyusunan dan penyajian acara dalam Perkemahan Besar Penggalang harus diatur secara berencana agar :
1) beraneka ragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan dan tidak menjemukan.
2) menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, keterampilan, ketangkasan dan ketajaman indera.
3) menumbulkan rasa ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab.
4) memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian dunia.
5) memupuk rasa kebanggaan nasional Indonesia dan menghargai bangsa lain.
6) mempelajari kepercayaan dan melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 
Pt. 17. Metoda Penyelenggaraan Kegiatan
Semua kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga memberi kesempatan kepada para Penggalang untuk belajar, berlatih, bekerja, beribadat dalam suasana riang gembira, serta dilaksanakan dengan :
a. penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,
1) belajar sambil bekerja ;
2) membuat ceritera sebagai pembungkus kegiatan ;
3) menyelanggarakan kegiatan dengan banyak gerak (dinamis) dan mengurangi kegiatan melalui ceramah ;
4) memberi kegiatan yang sederhana, mudah difahami dan mudah dilaksanakan ;
5) mengadakan demonstrasi, peninjauan, cerdas tangkas, tebak tepat, dan lain-lain.
 
 
BAB V
PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA
PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG
 
Pt. 18. Perencanaan dan Persiapan
a. Perencanaan secara masak yang disusun dengan seksama/teliti, terperinci. Lengkap dan sistematis, meliputi :
1) macam dan tingkat Perkemahan Besar Penggalang,
2) sasaran dan fungsi,
3) tempat dan waktu penyelenggaraan,
4) susunan panitia (tugas, struktur organisasi, personalia, pembagian kerja dan sebagainya),
5) tahap-tahap pelaksanaan kerja (program kerja),
6) perincian acara dan bentuk kegiatan,
7) ketentuan mengenai peserta dan persyaratannya,
8) dukungan administrasi,
9) system transport dan komunikasi,
10) pengawasan dan pengendalian,
11) penelitian dan penilaian,
12) lain-lain
b. Persiapan untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang yang diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan anak, masyarakat, dan bangsa Indonesia ;
banyak praktek secara praktis yang menyenangkan bagi para penggalang ;
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, berencana, tertib dan teratur, dalam waktu yang cukup lama, yaitu mengenai :
1) tempat atau sarana,
2) perlengkapan,
3) kegiatan dan peserta,
4) administrasi, pembiayaan, dan lain-lain.
c. Perkemahan Besar Penggalang harus disiapkan dan diselenggarakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan, tanggungjawab, pengabdian, sukarela, gotongroyong, akrab dan bersaudara, dan disertai usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
 
Pt. 19. Pengorganisasian
a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari perkemahan besar itu, maka Panitia Penyelenggara wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan menyelesaikan segala tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab.
b. Struktur organisasi panitia tersebut disusun secara seksama, terperinci, lengkap, dan sistematis, sesuai dengan :
1) acara, keadaan, kepentingan dan hubungan kerja tiap bagian ;
2) tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya ;
3) rencana kegiatan ;
serta mengingat daya guna dan hasil guna dari kerja panitia tersebut.
c. Organisasi Jambore Nasional.
1) Di tingkat pusat Kwarnas membentuk Panitia yang disebut Panitia Pusat Jambore Nasional (Panpus Jamnas).
2) Di tingkat daerah tempat penyelenggaraan : Mabida dan Kwarda membentuk badan sebagai :
a) Panitia Penyelenggara Jambore Nasional (Panra Jamnas)
b) Pembina Perkemahan Induk (Binkemin), terdiri atas :
(1) Staf Binkemin
(2) Pembina Perkemahan Puteri (Binkempi), dilengkapi dengan :
(a) Pembina Satuan Puteri (Binsatpi)
(b) Pembina Kelompok Puteri (Binpokpi)
(c) Pembina Pasukan Puteri (Binpaspi)
(3) Pembina Perkemahan Putera (Binkempa), dilengkapi dengan :
(a) Pembina Satuan Putera (Binsatpa)
(b) Pembina Kelompok Putera (Binpokpa)
(c) Pembina Pasukan Putera (Binpaspa)
3) Di daerah lainnya :
Kwarda membentuk Panitia Daerah Jambore Nasional (Panda Jamnas)
4) Di cabang lainnya :
Kwarcab membentuk Panitia Cabang Jambore Nasional (Pancab Jamnas)
5) Gudep-gudep Gerakan Pramuka Indonesia di luar negeri :
Mabigus yang bersangkutan menunjuk Pembina Puteri atau Pembina Putera sebagai pimpinan pasukannya masing-masing.
6) National Scout Assiciation :
Masing-masing pengurus National Scout Assiciation menunjuk Pembina-pembina Puteri dan Putera sebagai pemimpin pasukan masing-masing.
d. Organisasi Jambore Daerah.
1) Oleh Kwartir Daerah dibentuk :.
a) Panitia Penyelenggara di tingkat daerah.
b) Panitia Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan.
2) Oleh Kwartir Cabang dibentuk :
a) Panitia Cabang di tingkat cabang
b) Panitia kecil di tingkat kecamatan bila perlu
yang pembagian nya diatur oleh Panitia Penyelenggara.
e. Organisasi Jambore Cabang atau Perkemahan Bakti Penggalang.
Kwartir Cabang membentuk :
1) Panitia Penyelenggara di tingkat cabang
2) Panitia kecil di tingkat kecamatan bila perlu
yang pembagian nya diatur oleh Panitia Penyelenggara.
f. Jambore Kecamatan
Kortan atas nama Kwartir Cabang membentuk Panitia Penyelenggara.
g. Perkemahan Bersama Penggalang
Panitia Penyelenggara dibentuk oleh dan terdiri dari unsur pimpinan satuan Pramuka yang bersangkutan.
h. Anggota panitia penyelenggara Perkemahan Besar Penggalang terdiri atas :
1) Anggota Gerakan Pramuka, yaitu para Andalan, Pembantu Andalan, Pembina, Pembantu Pembina, Pramuka Penegak dan Pandega, serta anggota Mabi Gerakan Pramuka di Kwartir/Gudep/Saka yang bersangkutan.
2) Bukan anggota Gerakan Pramuka, yaitu para pejabat pemerintah, wakil badan swasta, anggota dan tokoh masyarakat setempat yang jumlahnya disesuaikan dengan kepentingan Perkemahan Besar Penggalang.
 
Pt. 20. Pembagian Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab
a. Untuk Jambore Nasional.
1) Panitia Pusat Jamnas :
a) memberi petunjuk, bimbingan, pengarahan dan usaha bantuan keuangan dan fasilitas kepada Panra Jamnas ;
b) menyelenggarakan dan melaksanakan hubungan dan pengumuman tentang pelaksanaan Jamnas ;
c) melakukan pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas ;
d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarnas Gerakan Pramuka.
2) Panitia Penyelenggara Jamnas :
a) merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Jamnas, sesuai dengan petunjuk, bimbingan dan pengarahan dari Panpus ;
b) membangun sarana perkemahan Jamnas ;
c) memberi pelayanan logistik dan kelengkapan/peralatan pelaksanaan Jamnas kepada Binkemin ;
d) menerima dan mengangkut peserta Jamnas baik dari dalam maupoun dari luar negeri, kemudian diserahkan kepada Binkemin ;
e) menarik dan menerima uang Jambore dari semua peserta, penyelenggara dan uang peninjau dari peninjau ;
f) menyelenggarakan usaha dana dengan sasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan ;
g) melakukan pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas, yang menjadi tugas Binkemin ;
h) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Panpus Jamnas, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Panpuis Jamnas atas nama Kwarnas Gerakan Pramuka.
3) Pembina Perkemahan Induk :
a) bertugas dan bertanggungjawab atas tersesleneggaranya acara dan kegiatan pelaksanaan Jamnas ;
b) melaksanakan persiapan secara teliti, terperinci, lengkap dan sistematis ;
c) mengatur pendaftaran dan penempatan peserta Jamnas ;
d) mengatur dislokasi pasukan kontingen Cabang ;
e) dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Panra Jamnas.
4) Panitia Daerah (Kwarda-Kwarda Pengirim Peserta) :
a) mengkoordinasikan terselenggaranya pencalonan peserta Jamnas ;
b) mengadakan usaha secara terkoordinasi dan teratur dengan Cabang yang bersangkutan, untuk memungkinkan usaha bantuan dari Panda dalam rangka pengiriman peserta Jamnas dari daerahnya ;
c) merencanakan perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen Jamnas dari dan ke daerahnya ;
d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarda, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda yang bersangkutan.
5) Panitia Cabang (Kwarcab Pengirim Peserta) :
a) menseleksi calon-calon peserta Jamnas yang memebuhi persyaratan ;
b) mengadakan usaha dana secara terkoordinasi dan teratur dengan Gudep-gudep yang bersangkutan dan mengusahakan bantuan-bantuan dalam rangka usaha pengiriman peserta Jamnas dari daerahnya ;
c) merencanakan perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen cabangnya ;
d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarcab, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.
b. Untuk Jambore Daerah :
1) Pembagian tugas/kerja dan tanggungjawab panitia penyelenggara bercermin pada Panra Jamnas, disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya ;
2) Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda setempat ;
3) Anggota panitia Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan diangkat dan diberhentikan oleh panitia penyelenggara atas nama Kwarda yang bersangkutan ;
4) Anggota panitia cabang dan panitia kecil diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab setempat.
c. Untuk Jambore Cabang/Perkemahan Bakti Penggalang :
1) Tugas panitia penyelenggara atau panitia kecil dititik beratkan pada kegiatan bakti kepada masyarakat sesuai keadaan dan kemampuan anak didik serta kepentingan masyarakat ;
2) Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.
d. Untuk Jambore Kecamatan :
Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kortan setempat atas nama Kwarcab yang bersangkutan.
e. Untuk Perkemahan Bersama Penggalang :
Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Gugusdepan Pramuka yang bersangkutan.
 
Pt. 21. Pengaturan Penyelenggaraan
a. Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :
1) Jamnas merupakan kewajiban dan wewenang Kwarnas.
2) Jamda merupakan kewajiban dan wewenang Kwarda
3) Jamcab dan Perkemahan Bakti Penggalang merupakan kewajiban dan wewenang Kwarcab.
4) Jambore Kecamatan merupakan Kewajiban dan wewenang Kortan atas nama Kwarcab.
5) Perkemahan Bersama Penggalang menjadi wewenang gugusdepan yang bersangkutan.
b. 1) Perkemahan Bakti Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat daerah atau nasional.
2) Perkemahan Bersama Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat kecamatan, cabang, daerah dan nasional.
c. Waktu penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :
1) Jamnas diselenggarakan 4 tahun sekali.
2) Jamda diselenggarakan 3 tahun sekali.
3) Jamcab diselenggarakan 2 tahun sekali.
4) Perkemahan Kecamatan diselenggarakan setahun sekali.
5) Perkemahan Bakti Penggalang dan Perkemahan Bersama Penggalang diselenggarakan menurut kepentingan dan kebutuhan setempat.
d. Penentuan waktu penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang hendaknya tidak merugikan anak didik atau peserta, dengan mengingat :
1) hari besar agama ;
2) hari-hari besar nasional ;
3) hari-hari libur sekolah ;
4) musim.
 
Pt. 22. Pedoman Pelaksanaan
a. Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang harus berpindah-pindah tempat, sehingga memberikan pengalaman dan pengetahuan berbeda-beda dan memberikan kesempatan kepada kwartir ataupun satuan lain untuk mendapat giliran menyelenggarakannya.
b. Tempat perkemahan dan kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang untuk Pramuka puteri dan Pramuka putera diselenggarakan terpisah, masing-masing di bawah pimpinan dan pengawasan Pembina yang bersangkutan.
c. Untuk kelancaran pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang perlu sarana penunjang kegiatan dipersiapkan sebaik-baiknya, yaitu :
1) bumi perkemahan (luasnya, letak kemah dan lain-lain).
2) tempat peribadatan.
3) perlengkapan.
4) bahan makanan dan sumber air minum.
5) tempat mandi, cuci dan kakus.
6) pengangkutan dan komunikasi.
7) kesehatan.
8) keamanan.
9) penerangan lampu.
10) kebutuhan sehari-hari
11) dan lain-lain
d. Untuk menjamin ketertiban pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang, perlu disusun suatu tata tertib perkemahan.
e. Sebagai penghargaan Penggalang dalam usahanya mengikuti acara-acara kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang, oleh Panitia dibuat tanda penghargaan (TP).
f) Pemberian tanda penghargaan tersebut dititik beratkan pada usaha dan ikut sertanya para Penggalang (nilai formal) pada acara kegiatan, dalam rangka pembinaan pribadi dan pembinaan system beregu, tanpa mendasarkan pada hasil prestasi.
g) Pemberian tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan dalam perkemahan Besar Penggalang tidak digunakan untuk menentukan kejuaraan.
h) Tanda terimakasih diberikan oleh kwartir dan/atau panitia penyelenggara kepada semua anggota penyelenggara, pembina, pembantu pembina, andalan dan lain-lain yang telah memberikan bantuannya untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang dalam bentuk yang sesuai dengan kemampuan kwartir atau panitia penyelenggara yang bersangkutan.
 
Pt. 23. Pengawasan dan Penilaian
a. Pengawasan dan penilaian dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh kwartir yang bersangkutan, dengan tugas mengusahakan agar Perkemahan Besar Penggalang berlangsung dengan baik dan berakhir dengan gemilang.
b. Data untuk penilaian penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, didapat dari panitia, peserta dan pihak lain yang bersangkutan, sehingga hasilnya dapat mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.
c. Penilaian meliputi segala segi/bidang penyelenggaraan perkemahan tersbut.
d. Penilaian diarahkan untuk mendapat saran, pendapat dan usul, tentang penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, baik yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan pada masa berikutnya.
e. Hasil penilaian dipergunakan untuk penyempurnaan dan perkembangan Perkemahan Besar Penggalang berikutnya.
 
Pt. 24. Laporan
a. Segera setelah Perkemahan Besar Penggalang selesai, panitia Perkemahan Besar Penggalang harus menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi gambaran penyelenggaran Perkemahan Besar Penggalang sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya.
b. Dalam laporan Perkemahan Besar Penggalang tersebut harus dimuat antara lain :
1) pemikirannya,
2) perencanaannya,
3) persiapannya,
4) peserta dan pengaturannya,
5) panitia: tugas, struktur, personalia, dan pembagian kerjanya,
6) pelaksanaanya,
7) penyelesaiannya,
8) kesulitan, hambatan, dan usaha mengatasinya,
9) hasil kegiatan dalam perkemahan tersebut,
10) hasil penelitian tentang penyelenggaraan dan kegiatan dalam perkemahan tersebut,
11) pertanggungjawaban keuangan,
12) kesimpulan,
13) saran, pendapat, dan usul untuk penyempurnaan kegiatan dalam waktu yang akan dating.
c. Laporan seperti yang dimaksud dalam Pt. 24 a dan b di atas, dikirim kepada :
1) Kwartir yang bersangkutan sebagai laporan pertanggungjawaban ;
2) pihak-pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberi bantuan sebagai laporan pertanggungjawaban terutama dalam penggunaan bantuannya ;
3) Kwarnas, Kwardanya, Kwarcabnya, sebagai bahan untuk disebarkan dalam rangka tukar pengalaman dan informasi.
 
 
BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI
 
Pt. 25. Dukungan Administrasi
a. Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan/pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi, yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan teliti/seksama, terperinci, lengkap, efisien dan efektif.
b. Dukungan administrasi tersebut meliputi :
1) susunan tenaga/personil tiap panitia yang baik, kualitatif maupun kuantitatif, dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang,
2) penyiapan dan penyelenggaraan latihan bagi para Pembina khususnya dalam pelayanan bidang administrasi, logistik, kesehatan dan komunikasi,
3) dukungan logistik (kelengkapan/peralatan) yang terdiri atas :
a) kelengkapan pribadi,
b) kelengkapan satuan,
c) kelengkapan perkemahan,
d) bahan-bahan untuk makan/konsumsi,
4) usaha bantuan fasilitas untuk sarana fisik di sekitar dan areal perkemahan, serta fasilitas kesehatan,
5) rencana anggaran dan usaha dana untuk biaya penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, yang diperoleh atas dasar gotong royong, yaitu dipikul bersama oleh mereka yang bersangkutan dan berkepentingan, terdiri ata unsur :
a) para peserta perkemahan, termasuk orang tua/walinya,
b) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gudepnya,
c) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabangnya,
d) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerahnya,
e) Kwartir Nasional dengan Majelis Pembimbing Nasionalnya,
f) Panitia Penyelenggara yang mengusahakan, yaitu dari pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang tidak mengikat,
c. Untuk semua pemasukan dan pengeluaran uang yang digunakan untuk pembiayaan Perkemahan Besar Penggalang, dibuat laporan sebagai pertanggungjawaban secara terbuka, yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.
 
Pt. 26. Komunikasi/Hubungan
a.Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang akan berhasil dengan baik, bilamana dapat diciptakan suatu hubungan kerjasama yang harmonis antar semua badan panitia dan antara panitia dan majelis pembimbing serta masyarakat dan pemerintah di semua tingkatan.
b. Khusus untuk penyelenggaraan Jamnas diperlukan adanya komunikasi timbal balik yang efisien dan efektif antara Panpus dan Panra, melalui sarana komunikasi yang tersedia.
c. Pengumuman tentang segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang harus dudah diketahui dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan tepat pada waktunya, agar pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam hal ini secara garis besar dibedakan dua jenis pengumuman :
1) Pengumuman dalam lingkungan Gerakan Pramuka sendiri, yang berisi petunjuk penyelenggaraan dan pelaksanaan, agar mereka yang bersangkutan diharapkan mempunyai waktu yang cukup guna persiapan mengikuti Perkemahan Besar Penggalang dengan sebaik-baiknya.
2) Pengumuman berupa publikasi mengenai Perkemahan Besar Penggalang kepada masyarakat luas, yang waktunya harus diatur secara efektif menurut kebutuhan agar mencapai sasarannya.
Publikasi tersebut adalah sangat penting artinya guna memperoleh bantuan dan partisipasi.
 
Pt. 27. Perhubungan, Angkutan dan Telekomunikasi
a. Yang dimaksud dengan fasilitas perhubungan/angkutan adalah fasilitas pengangkutan bagi anggota-anggota panitia dan peserta, baik angkutan darat, laut, maupun udara. Untuk itu harus diusahakan bantuan secara Cuma-Cuma (gratis) atau bilamana tidak mungkin, harus diusahakan bantuan berupa pemberian reduksi ongkos/biaya angkutan.
b. Dalam hal telekomunikasi, bantuan yang diharapkan adalah berupa penyediaan peralatan, pemasangan dan penggunaan fasilitas telepon dan radio bagi hubungan komunikasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang.
c. Untuk mendapatkan kedua fasilitas tersebut di atas harus diajukan permohonan kepada Departemen Perhubungan atau Jawatan Perhubungan setempat.
 
 
BAB VII
LAIN-LAIN
 
Pt. 28. Jambore Nasional dan Internasional
a. Jambore Nasional dapat diikuti oleh anggota Gerakan Pramuka yang ada di luar negeri dan dapat juga diikuti oleh Pramuka dari negara lain, gugusdepan asing yang secara resmi diundang oleh Gerakan Pramuka.
b. Ketentuan mengenai peserta dari negara lain tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
c. Jambore Internasional yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Sedunia dan Jambore Nasional yang diselenggarakan oleh organisasi kepramukaan negara lain, dapat diikuti oleh anggota-anggota Gerakan Pramuka Indonesia, apabila ada undangan dari organisasi kepramukaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan Kwarnas Gerakan Pramuka.
d. Untuk keperluan tersebut pada Pt. 28 c di atas, Kwarnas atau Kwarda, Kwarcab yang bersangkutan perlu membentuk panitia untuk memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan tugas penerimaan dan pengurusan peserta dari luar negeri, atau pengiriman dan pengurusan anggota Gerakan Pramuka ke luar negeri.
 
Pt. 29. Ikut Serta Berjambore (Join in Jamboree)
a. Sehubungan dengan diadakannya Jambore Internasional atau Jambore Nasional, maka Kwartir Daerah dapat pula menyelenggarakan Jambore Daerah, yang acara kegiatannya dapat disamakan dengan kegiatan dalam Jambore Internasional/Nasional tersebut. Jambore Daerah ini disediakan terutama untuk para Pramuka Penggalang yang tidak dapat mengikuti Jambore Internasional/Nasional.
b. Sejiwa dengan Pt. 29 a tersebut di atas, maka :
1) sehubungan dengan Jambore Daerah, oleh Kwartir Cabang dapat diselenggarakan Jambore Cabang, yang acaranya sama dengan Jambore Daerah tersebut.
2) sehubungan dengan Jambore Cabang, oleh Kortan dapat diselenggarakan Jambore Kecamatan yang acaranya sama dengan Jambore Cabang tersebut.
c. Untuk pelaksanaan Pt. 29 a dan b tersebut di atas, maka kwartir yang bersangkutan hendaknya mengumumkan seluas-luasnya, terutama macam kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang yang akan diselenggarakannya.
d. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam Pt. 29 a, b dan c tersebut di atas disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setempat.
 
Pt. 30. Tentang Lagu, Bendera dan Lencana
a. Untuk menggairahkan dan menyemarakkan suasana Perkemahan Besar Penggalang, bila dapat dibuat lagu untuk kegiatan tersebut.
b. Untuk keperluan upacara dan kenang-kenangan dapat dibuat bendera dan lencana, sesuai dengan lambang perkemahan selama kegiatan itu berlangsung. Ukuran bendera perkemahan tersebut tidak boleh lebih besar daripada bendera Gerakan Pramuka di kwartir-kwartir atau gugusdepan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ketentuan lainnya adalah :
1) bendera perkemahan dipasang berdampingan dengan bendera Gerakan Pramuka dan bendera Merah Putih.
2) pemasangan bendera perkemahan setinggi dan di sebelah kiri bendera Gerakan Pramuka dilihat dari kedudukan Pembina Upacara.
3) pemasangan bendera Merah Putih harus lebih tinggi daripada bendera Gerakan Pramuka dan bendera perkemahan.
c. Tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan Perkemahan Besar Penggalang hanya dibenarkan dipakai pada seragam Pramuka, selama mengikuti kegiatan perkemahan tersebut. Selesai mengikuti perkemahan itu, semua tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan masih dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka paling lama satu bulan.
 
 
BAB VIII
PENUTUP
 
Pt. 31. Hal-hal yang belum diatur
Hal-hal lain mengenai Perkemahan Besar Penggalang yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1976.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
 
 
 
 
M. Sarbini
Letjen TNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar