Sabtu, 06 Maret 2010

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 018 TAHUN 1991 TENTANG PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGAN

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 018 TAHUN 1991
TENTANG
 
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
 
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila, dan sanggup ikut serta membangun masyarakat, bangsa dan Negara, menganggap perlu untuk membekali anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan;
2. bahwa sebagai tindak lanjutnya dibentuk Satuan Karya Pramuka Dirgantara;
3. bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka Dirgantara itu, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
 
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya Pramuka.
Memperhatikan : 1. Saran Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
 
M E M U T U S K A N:
 
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 33/HN/66 Tahun 1966 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka Angkasa.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara seperti yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan isi Keputusan ini.
Keempat : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
 
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua
 
 
 
Letjen TNI (Purn) Mashudi
 
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 018 TAHUN 1991
 
 
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA DIRGANTARA
 
 
BAB I
PENDAHULUAN
 
Pt. 01 U m u m
 
a. Pada dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya dalam matra dirgantara telah mengalami kemajuan yang pesat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
 
b. Bagi Indonesia, yang memiliki wilayah yang luas, kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam matra dirgantara ini, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
 
c. Sebagai bangsa yang merdeka, yang mempunyai kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan dirgantara nasionalnya, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela kedaulatan tersebut, agar supaya aman damai, baik untuk masa sekarang maupun masa-masa yang akan datang.
 
d. Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan yang membina anak-anak, remaja, pemuda dan orang dewasa, merupakan potensi yang memgang peranan penting dalam pertahanan dan ketahanan nasional. Khususnya dalam mengembangkan pertahanan dan ketahanan nasional dalam matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota-anggotanya.
 
e. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
 
Pt. 02 Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
 
Pt. 03 Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi dan tata kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan kewajiban.
f. Pelantikan dan pengukuhan.
g. Kegiatan dan sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang dan nama.
m. Lain-lain dan penutup.
 
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
 
Pt. 04 Pengertian.
 
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang melaksanakan kegiatan nyata dan produktif untuk menambah ketrampilan khusus sesuai dengan minat dan bakatnya yang berguna bagi Pembangunan Nasional.
 
b. Dirgantara adalah ruangan yang membentang di sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau ruang angkasa untuk penerbangan dalam udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa luar untuk penerbangan antariksa.
 
 
Pt. 05 Tujuan
 
Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah untuk memberikan pendidikan dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata, produktif dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.
 
Pt. 06 Sasaran
 
Sasaran Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :
 
a. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta dirgantara.
c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra dirgantara sebagai ruang gerak.
d. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang kedirgantaraan secara positip sesuai dengan dengan minat, bakat, kemampuan dan situasi dan kondisi setempat.
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan ketrampilannya, yang diperoleh
dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
 
 
BAB III
ORGANISASI DAN NAMA
 
Pt. 07 Struktur Organisasi
 
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Parmuka Penggalang dari beberapa Gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Dirgantara.
 
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Dirgantara Putera dan satu Saka Dirgantara Puteri secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
 
c. Saka Dirgantara terdiri atas 5 krida yaitu :
 
1) Krida Keselamatan Penerbangan
2) Krida Pesawat Model
3) Krida Terjun Payung
4) Krida Terbang Layang
5) Krida Pesawat Ringan
 
d. Setiap Krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara dimungkinkan adanya beberapa Krida yang sama.
 
e. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih dari 10 orang, hendaknya jumlah anggota Krida diusahakan berimbang.
Sedangkan nama masing-masing Krida diberi tambahan angka dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya.
 
f. Saka Dirgantara Putera dibina oleh Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
 
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
 
h. Pengurus Saka Dirgantara disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan keadaan setempat, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
 
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
 
j. Saka Dirgantara dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
 
k. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
 
Pt. 08 Pimpinan Saka

a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur TNI Angkatan Udara serta unsur lain yang berkaitan dengan kedirgantaraan.
 
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara
Tingkat Nasional.

c. Di tingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah.
 
d. Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang.

e. Masa bakti Pimpinan Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
 
Pt. 09 Tata Kerja
 
a. Agar pengelolaan Saka Dirgantara dapat dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna dan berhasil guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong-royongan.
 
b. Pembagian tugas harus luwes, praktis, dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap orang yang bersangkutan.
 
c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.
 
BAB IV
KEANGGOTAAN
 
Pt. 10 Keanggotaan
 
Anggota Saka Dirgantara terdiri atas :
 
a. Peserta didik :
 
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, dengan syarat khusus. yang mempunyai minat terhadap kedirgantaraan.
 
b. Anggota Dewasa
 
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka
 
c. Calon anggota
 
Pemuda yang berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon anggota Saka Dirgantara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Dirgantara telah menjadi anggota pada salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega pada salah satu Gugusdepan.
 
Pt. 11 Peminat
 
Peminat Saka Dirgantara terdiri dari para Pramuka Siaga dan Parmuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.
 
Pt. 12 Syarat
 
a. Umum

Untuk dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
 
1) Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
 
2) Mendapat izin tertulis dari Pembina yang bersangkutan.
 
3) Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali
 
b. Khusus
 
Calon anggota dan anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, untuk dapat mengikuti pendidikan/latihan harus :
 
1) Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikhologi.
 
2) Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
 
3) Bagi anggota/calon anggota yang tidak diasuransikan harus ada pernyataan tertulis dari anggota yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya, bahwa bila terjadi sesuatu, resiko ditanggung sendiri.
 
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Pt. 13 H a k
 
a. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan menurut jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Krida.

b. Setelah memenuhi syarat-syarat, calon anggota berhak menjadi anggota.
 
c. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
 
d. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu Krida, dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan tidak mengganggu kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
 
e. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah memenuhi syarat-syarat dalam pendidikan/latihan berhak mendapat tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sesuai dengan tingkat kecakapan masing-masing.
 
f. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan tertentu berhak untuk mengikuti pendidikan/ latihan yang lebih tinggi.
 
g. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-kegiatan nasional/internasional, sesuai dengan kemampuan/kecakapan/prestasi yang dimiliki, baik dalam kedirgantaraan maupun kepramukaan.
 
h. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.

Pt. 14 Kewajiban Peserta Didik
 
Peserta didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a. mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b. membayar iuran.
c. mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
d. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
e. menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f. mengembangkan pengetahuan/pengalamannya.
g. menyebarluaskan pengetahuannya dan pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
h. membuktikan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
 
Pt. 15 Kewajiban Pemimpin Krida
 
Pemimpin Krida berkewajiban :
a. memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b. mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
c. bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kegiatan kedirgantaraan.
d. bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya.
 
Pt. 16 Kewajiban Dewan Saka

Dewan Saka berkewajiban :
a. melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya.
b. melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
d. menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang kedirgantaraan dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
f. melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
 
Pt. 17 Kewajiban Pamong Saka
 
Pamong Saka berkewajiban :
a. membina dan mengembangkan Saka Dirgantara bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among secara daya guna dan tepat guna disertai rasa tanggung jawab.
b. menjadi seorang kakak yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para peserta didiknya.
c. memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d. selalu berusaha meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman dalam membina Saka Dirgantara, melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kedirgantaraan.
e berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Desa, Koorditor tingkat Desa, Para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka, dan Gugus depan tempat asal anggota Sakanya.
f. melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g. mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.
 
Pt. 18 Kewajiban Instruktur Saka
 
Instruktur Saka berkewajiban :
a. bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
b. memberikan latihan, pengetahuan dan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sesuai dengan keahliannya, kepada para anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. menguji kecakapan khusus bagi peserta didik sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya.
d. memberikan dorongan moril sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e. berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan ketrampilannya dalam bidang kedirgantaraan dan ke pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.
 
Pt. 19 Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara
 
a. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
4) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di wilayah cabangnya.
6) bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
 
b. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
4) mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di wilayah daerahnya.
6) bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Cabang Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
 
c. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) bersama Andalan Nasional Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di tingkat Pusat yang berkaitan dengan Sakanya.
4) bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5) bersama Andalan Nasional yang yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan.
6) merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan erat dengan Saka Dirgantara.
7) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
 
 
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
 
Pt. 20 Pelantikan
 
a. Pesrta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang mewakilinya.
 
Pt. 21 Pengukuhan
 
a. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting yang dibacakan
pada upacara pelantikan.
b. Syahnya Saka Dirgantara di tingkat cabang, daerah dan nasional dikukuhkan dengan keputusan Kwartir yang ber-
sangkutan.
c. Dalam pelantikan/pengukuhan tersebut, yang bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.
 
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
 
Pt. 22 Sifat dan lingkup kegiatan
 
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
 
a. Wawasan kedirgantaraan secara umum.
b. Kedirgantaraan secara khusus sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang kesadaran akan pentingnya wawasan udara nasional, kesatuan dan persatuan dengan memberikan contoh, menyebar luaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan
 
Pt. 23 Bentuk dan macam kegiatan
 
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan/maksud tertentu, misalnya menyiapkan diri untuk lomba,
demonstrasi atau pameran, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya semua anggota Saka Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari berbagai Saka, misalnya Saka Dirgantara bersama Saka Bayangkara dan Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat yang ada didikut sertakan.

Pt. 24 Tingkat kegiatan
 
a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional.
c. Peran Saka tingkat ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka tingkat cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka tingkat daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat nasional diadakan menurut kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara diadakan di tingkat ranting dan cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
 
Pt. 25 S a r a n a
 
a. Pada hakikatnya Saka Dirgantara harus sudah dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaan se tempat.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d. Selain sarana kegiatan, Saka Dirgantara harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.
 
 
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
 
Pt. 26 Pembentukan, susunan, dan tugas
 
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Dirgantara hanya dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Dirgantara terdiri dari:
1) seorang ketua yang dijabat peserta didik.
2) seorang sekretaris yang dijabat peserta didik.
3) dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik.
4) seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan adalah mengambil keputusan secara musyawarah untuk :
1) memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa dan atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2) memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Dewan Kehormatan menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran dengan memberikan hukuman dalam bentuk :
1) Peringatan.
2) Pemberhentian sementara.
3) Pemberhentian dari Saka Dirgantara.
f. Dalam Sidang Dewan Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata sipelanggar dinyatakan tidak bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban merehabilitir nama baik sipelanggar tersebut.
h. Dewan Kehormatan memberikan laporan hasil sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
i. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan oleh Pamong Saka.
 
BAB IX
LAMBANG DAN NAMA
 
Pt. 27 Bentuk
 
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.
 
Pt. 28 I s i
 
Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Gambar pesawat jet dan roket.
b. Gambar Tunas Kelapa.
c. Tulisan Saka Dirgantara.
 
Pt. 29 W a r n a
a. Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b. Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
c. Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d. Tulisan Saka Dirgantara = hitam
 
Pt. 30 Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
d. Warna hitam berarti wawasan antariksa
e. Lambang tunas kelapa berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yang mengabdi dalam menegakkan kesatuan dan persatuan di bidang kedirgantara.
 
Pt. 31 Pemakaian
a. Lambang Saka Dirgantara yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 sentimeter di bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka.
 
Pt. 32 N a m a
 
a. Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara, misalnya Saka Dirgantara Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani, Ir. Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sesuai dengan bidang kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang, Terjun Payung dan sejenisnya.
 
BAB X
PAKAIAN SERAGAM
 
Pt. 33 Pakaian seragam
 
a. Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara adalah pakaian seragam Pramuka.
b. Pakaian seragam yang digunakan pada waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur dalam petunjuk tersendiri.
 
 
BAB XI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
 
Pt. 34 Lain-lain
 
Pembiayaan untuk Saka Dirgantara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Dirgantara yang besarnya ditentukan dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka Dirgantara
c. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
 
Pt. 35 Penutup
 
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
 
 
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua
 
 
 
Letjen TNI (Purn) Mashudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar